Terdakwa Penadahan Besi Scrab Divonis 1 Tahun, Usman: Tak Adil, Saya Banding!

Konten Media Partner
3 September 2021 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang wartawan mengabadikan jalannya persidangan kasus penadahan besi scrab curian yang berlangsung virtual di PN Batam.
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wartawan mengabadikan jalannya persidangan kasus penadahan besi scrab curian yang berlangsung virtual di PN Batam.
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Proses hukum kasus penadahan besi scrab curian di kawasan Industri Shipyard, Kabil, Kota Batam memasuki babak vonis.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Batam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Usman alias Abi dan Umar dalam persidangan, Kamis (2/9/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus menyatakan bahwa terdakwa kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU.
"Memutuskan terdakwa satu Usman alias Abi dan terdakwa dua Umar masing-masing divonis satu tahun penjara," kata Sri Endang membacakan amar putusan.
Vonis terhadap Direktur Utama dan Direktur PT Bieloga tersebut juga diungkapkan hakim dipotong masa tahanan yang telah dijalankan oleh kedua terdakwa.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan banding. Usman menilai satu tahun penjara tersebut tak adil.
ADVERTISEMENT
"Tak adil yang Mulia, saya ajukan banding," kata Usman.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam yang menuntut kedua terdakwa dengan 1 tahun penjara, pada Kamis (12/8/2021) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU Immanuel Baeha mengatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang pelanggaran pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di