news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Staf Pemkab Karimun Ditangkap Gunakan Sabu 3,96 Gram

Konten Media Partner
18 Juli 2018 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Karimun - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq geram dengan pegawai Dinas Pariwisata Karimun berinisial DI (36) karena terlibat kasus narkoba. Pegawai Pemkab Karimun itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Karimun atas kepemilikan sabu beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dia ditangkap di rumahnya di Batu Lipai Meral RT02/RW04, Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 9 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet, sebuah kaca pirem, dan dua buah alat hisap sabu (bong).
Atas kepemilikannya itu, DI terancam dipecat dari pekerjaannya.
"Kami akan lihat dulu keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Karimun. Kalau hukumannya di atas 5 tahun harus dipecat dari status kepegawaiannya. Kalau di bawah 4 tahun kami ikuti aturan kedisplinan pegawai yang ada dan itu semua kebijakan Pak Bupati," ujar Kabag Humas Pemkab Karimun, Didi Irawan saat dihubungi batamnews.co.id, Rabu (18/7).
Didi menyebutkan, saat ini status kepegawain DI dinonaktifkan agar pihak penyelidik bisa melakukan proses penahanan guna penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana pada Selasa (17/7) mengatakan barang haram itu dibeli DI dari seseorang berinisial IW yang hingga saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang. Barang bukti berupa 10 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 3,96 gram.
Rayendra menyebut, DI dan AM dijerat Pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara atau seumur hidup.
(jim)
*Baca berita menarik lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertamakali terbit di Batamnews.co.id