Tilang Elektronik Berlaku di Kepri Mulai 28 April 2021

Konten Media Partner
14 April 2021 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Foto: Tribrata)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Foto: Tribrata)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Provinsi Kepulauan Riau pada 28 April 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Mujiyono menyampaikan dengan penerapan E-TLE ini maka pihaknya bisa menerapkan tilang online kepada pelanggar aturan lalin.
"Infrastruktur penunjang seperti CCTv akan segera dipasang," ujar Mujiyono, Rabu (14/4/2021).
Lanjutnya, pemasangan kamera ETLE ini bertujuan untuk menindak para pelanggar lalulintas, jenis pelanggaran tersebut dapat ditangkap melalui kamera.
Kemudian, prosedur penilangan akan didata terlebih dahulu kendaraan milik pengendara dan akan dikirim ke RTMC Polda Kepri untuk dilakukan verifikasi oleh petugas.
"Setelah itu barulah dokumen tilang diterbitkan dan dikirim ke alamat pelanggar," kata Mujiyono.
Ia juga mengimbau, masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli kendaraannya diharapkan untuk segera melakukan bea balik nama.
Sebab, tilang tersebut akan diantarkan ke alamat yang tertera dalam data kendaraan bukan pengemudi.
ADVERTISEMENT
E-TLE merupakan salah satu program kerja 100 hari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Pada pada tahap pertama, nantinya Korlantas Polri akan meluncurkan 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di 3 Polda dan 4 Polresta yang salah satunya termasuk Kota Batam.
Rinciannya ialah, di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di