TNI AL Lepas Tanker Liberia Pengangkut CPO, Ini Alasannya

Konten Media Partner
14 Mei 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MT World Progress, tanker pengangkut CPO saat ditangkap aparat TNI AL. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
MT World Progress, tanker pengangkut CPO saat ditangkap aparat TNI AL. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Karimun, Batamnews - Kapal tanker MT World Progres berbendera Liberia yang sebelumnya ditangkap TNI AL, kembali dilepaskan untuk berlayar.
ADVERTISEMENT
Kapal yang membawa CPO sebanyak 34.854,3 metric ton itu, diizinkan kembali berlayar pada Jumat (13/5/2022), setelah melalui serangkaian penyidikan sejak ditangkap pada 27 April 2022 oleh KRI Beladau-643.
Hal itu disampaikan langsung oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, bahwa hasil penyidikan yang dilakukan tidak melanggar aturan.
Pengamanan dan penahanan dilakukan karena tidak kooperatifnya seluruh Kru kapal MT World Progres yang dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia.
Saat dilakukan pemeriksaan, dokumen yang ditunjukkan pada petugas adalah dokumen yang masa berlakunya sudah habis.
"Sebelumnya KRI melakukan pengamanan kapal MT World Progres dimana melihat adanya pelanggaran dokumen yang tidak cocok, diantaranya dokumen sudah expired," kata Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, Jumat (13/5/2022).
ADVERTISEMENT
Kapal tangker tersebut, dengan jumlah ABK sebanyak 22 Warga Negara Asing (WNA), diantaranya adalah 7 orang dari Rusia, 6 dari Ukraina, dan 9 dari India.
Proses pemeriksaan juga cukup memakan waktu, sehingga akhirnya didapatkan bahwa kapal tersebut tidak melakukan pelanggaran.
Sebab, dokumen yang berlaku yang seharusnya diperlihatkan, sebelumnya disimpan. Itu terungkap setelah penyidikan yang mendalam oleh TNI AL.
"Sementara dokumen yang masih berlaku disimpan, dan akhirnya didapati dari penyidikan mendalam. Atas dasar itu penyidikan tidak cukup bukti, dan saya datang hari ini dari Jakarta untuk menyampaikan hal ini. Kapal kita lepas," ujar Arsyad.
Sehingga, kapal yang membawa produl turunan CPO itu dapat melanjutkan pelayaran ke negara tujuan yakni India.
"Saat ini MT World Progres Diizinkan untuk melakukan pelayaran kembali menuju India sesuai dengan tujuan dalam perjalanan kapal Tangker tersebut,” tambah Arsyad.
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa, kasus ini berawal pada 27 April 2022 lalu, KRI Beladau-643, salah satu unsur di bawah komando Armada RI I melaksanakan penghentian, pemeriksaan dan penahanan terhadap MT World Progres berbendera Liberia yang membawa 34.854,3 metric ton produk turunan CPO.
Berdasarkan dugaan awal diduga adanya ketidak sesuaian data pada dokumen kapal dan beberapa buku pelaut telah habis masa berlakunya.
Sehingga, kapal tangker itu pun kemudian dikawal ke Pangkalan Lanal TBK untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada 30 April 2022 Penyidik Lanal TBK memeriksa dokumen kapal dan muatan, dilanjutkan meminta keterangan saksi penangkap, ABK kapal dan ahli pelayaran yang ditunjuk Dirjen Perhubungan laut.
ADVERTISEMENT
Dari situ, diperolah hasil perbedaan data pada dokumen telah disesuaikan pada dokumen yang baru. Begitu juga buku pelaut yang telah habis masa jabatanya ternyata telah diperpanjang sesuai dengan peraturan negara masing-masing.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di