Truk Proyek Kebut-kebutan, Dishub Kota Batam Tak Berdaya

Konten Media Partner
1 Desember 2021 8:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan dua truk pengangkut tanah di jalan arah Ocarina menuju Bengkong. (Foto: ist/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan dua truk pengangkut tanah di jalan arah Ocarina menuju Bengkong. (Foto: ist/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Aktivitas truk proyek dikeluhkan pengendara jalan di Kota Batam. Kegiatan reklamasi di kawasan Tanjungbuntung Bengkong mengambil tanah timbunan dari seberang kawasan Southlink, Tiban.
ADVERTISEMENT
Hanya saja sejumlah truk proyek melaju saling salip dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Bahkan sempat terjadi insiden truk proyek ini terguling di jalan menuju kawasan Ocarina sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya sudah memasang rambu lalu-lintas membatasi kendaraan angkutan barang.
Ada jam tertentu yang dilarang beroperasi. "Sudah terpasang, untuk kendaraan barang melalui jalan Gajah Mada dilarang pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB di pagi hari," ujar Salim, Selasa (30/11/2021).
Jam operasional kendaraan dump truck pengangkut tanah sudah diatur oleh Dinas Perhubungan Kota Batam. Imbauan berupa rambu juga telah dipasangkan oleh petugas di setiap ruas jalan Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk di sore hari, kendaraan tersebut dilarang pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Waktu tersebut berlaku di wilayah Simpang Baloi Center menuju Sekupang dan sebaliknya. Kemudian untuk wilayah laluan Madani menuju Sekupang dan sebaliknya.
Dishub ditegaskanya juga telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan imbauan kepada pengemudi dan pengawas proyek.
"Kita sudah turun pada tanggal 4 November 2021 lalu," bebernya.
Hanya saja aktivitas truk pengangkut tanah yang ngebut masih saja terjadi, hingga ada insiden beberapa waktu lalu.
Dishub Kota Batam mengaku tidak punya kewenangan menindak truk pengangkut tanah yang ngebut-ngebutan di jalan raya
ADVERTISEMENT
“Penindakan terhadap Dump Truck yang melebihi Standar Dimensi Kendaraan, dilakukan oleh BPTD (Balai Pengelolaan Transportasi Darat), dalam hal ini BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepri,” ujar Salim saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Salim juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan cek kelapangan pada tanggal 4 November 2021 lalu terkait hal tersebut, namun pihaknya hanya bisa memberikan imbauan kepada pengemudi maupun pengawas.
“Kita lakukan itu, karena dari sisi kebersihan. Terus kita ingatkan agar tidak mengebut, bekas jalan yang dilewati agar dibersihkan. Kami juga beri himbauan agar memperhatikan keselamatan pengendara yang lain,” ucapnya.
(rez/ude)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di