Tuai Pro-Kontra, Ketua Apindo Batam Sebut Program JKP Untungkan Pekerja

Konten Media Partner
25 Mei 2022 11:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid.
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Produk terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama para pekerja.
ADVERTISEMENT
Namun, di sisi lain, sejumlah pengusaha menilai bahwa program tersebut sangat menguntungkan bagi para buruh yang di-PHK karena bisa menutupi kebutuhan untuk sementara sambil mencari pekerjaan baru di industri ataupun perusahaan yang baru.
Hal itu pun diungkapkan oleh Ketua Apindo Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rafki Rasyid. Ia menilai para pekerja yang di PHK juga akan mendapatkan bantuan pelatihan dari pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dalam mempersiapkan diri mencari pekerjaan baru.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sistem informasi ketenagakerjaan yang di dalamnya juga terdapat informasi pasar kerja yang bisa diakses oleh pekerja yang di PHK tersebut untuk mendapatkan pekerjaan baru di perusahaan yang baru pula.
"Jadi sangat banyak keuntungan yang akan diperoleh pekerja atau buruh dengan program JKP tersebut," kata Rafki, Selasa (24/5/2022).
ADVERTISEMENT
Perihal JKP itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, diakui Rafki memang benar adanya. Namun itu tentu bukan alasan untuk menolak program tersebut karena program tersebut justru lebih memihak kepada pekerja bukan kepada pengusaha.
"Program ini sama seperti yang sudah diterapkan di negara-negara maju dimana pengangguran korban PHK masih mendapatkan penghasilan dari negara. Seharusnya didukung oleh semua elemen masyarakat terutama dari Serikat Pekerja atau Buruh," katanya.
Ia menilai, mungkin kurangnya sosialisasi dari program ini ke masyarakat merupakan alasan utama banyak yang menolak ataupun belum mengetahuinya.
Untuk di Batam saja, informasi yang beredar bahwa yang mendaftar program JKP ini masih sangat sedikit. Sehingga tentunya sosialisasi dan penyederhanaan pengurusan JKP haruslah disegerakan agar para pekerja korban PHK bisa mengakses dan memanfaatkannya sesegera mungkin.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, aturan dan definisi PHK antar lembaga yang terkait haruslah jelas. Jangan sampai ada kesan bahwa stakeholders yang mengurusi JHT ini masih kebingungan dalam mengeksekusi program pemerintah yang sangat baik ini," ujar Rafki.
Peraturan perundang-undangan yang dipakai juga sebaiknya yang terbaru, tidak lagi peraturan yang lama yang hanya akan membuat bingung perusahaan dan juga para pekerja.
Dia menilai, harmonisasi aturan dan penyesuaian aturan terbaru haruslah segera dilakukan terutama oleh BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi motor dari program JHT ini.
Ia harap, program JHT ini bisa berjalan dengan baik agar para pekerja yang terkena PHK dapat memanfaatkannya ketika menganggur dan juga membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru melalui bursa kerja yang ada di Sisnaker.
ADVERTISEMENT
"Pelatihan berkualitas untuk meningkatkan kompetensi kerja dari para pekerja korban PHK tersebut juga akan mempercepat mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru yang lebih baik tentunya," tutupnya.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di