Wacana Tambang Pasir Laut Kepri Dibuka, Stafsus Gubernur: Banyak Mudharatnya!

Konten Media Partner
13 April 2021 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basyaruddin Idris. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Basyaruddin Idris. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Wacana digulirkan Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak terkait dibukanya kembali tambang pasir laut. Sejumlah pihak justru menilai hal itu banyak mudharatnya ketimbang manfaat.
ADVERTISEMENT
Salah satu tanggapan datang dari Basyaruddin Idris yang juga merupakan Staf Khusus Gubenur Kepri. Secara tegas ia menolak dibukanya kembali pertambangan pasir laut.
"Kita harus belajar dari kasus terdahulu dengan adanya tambang pasir laut. Dimana, terjadi kerusakan lingkungan dan hayati laut juga merugikan para nelayan kecil," katanya di Tanjungpinang, Selasa (13/4/2021).
Kerusakan akibat tambang pasir laut tegas Bayaruddin, bukan terjadi di bagian pantai semata. Tetapi, kerusakan jauh lebih besar di bagian dalam laut dengan rusaknya ekosistem laut seperti batu karang, koral dan rumah-rumah ikan dan habitat laut lainnya.
Dengan kondisi seperti itu, bukan hanya alam yang rusak parah, tetapi berimbas kepada para nelayan disekitar lokasi tambang yang sulit mendapatkan ikan.
ADVERTISEMENT
"Nelayan yang memiliki kapal kecil yang bisa melaut dibawah 5 hingga 10 mil laut, sangat sulit mendapatkan ikan. Karena rumah ikan terumbu karang telah rusak dan laut menjadi keruh dan kotor," tuturnya.
Kejadian tersebut jelas Basyarauddin Idris, terjadi di tahun 2000-an lalu. Saat itu tambang pasir laut beroperasi, mengakibatkan kerusakan di perairan Batam dan Tanjungbalai Karimun.
"Kami tidak ingin kerusakan ini terjadi lagi. Masih, banyak potensi PAD di Kepri selain pasir laut yang bisa digali dan menjadi pundi-pundi bagi Kepri demi mensejahterakan masyarakatnya," tuturnya.
Ia mencontohkan potensi PAD Kepri yang masih bisa digarap dan peluangnya masih sangat besar, seperti pengelolaan laut sesuai dengan perundang-undangan, di mana daerah dalam hal ini provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola dari bibir pantai hingga 12 mil laut.
ADVERTISEMENT
Belum lagi tegas Bayaruddin dengan kekayaan laut seperti ikan yang melimpah, pengembangan budi daya hasip laut dan lainnya yang belum tergarap secara maksimal.
Kandungan minyak dan gas bumi yang saat ini juga masih banyak belum tergarap dan dieksplorasi dengan baik.
"Jadi Kepri ini dengan tidak merusak lingkungan dan alamnya, masih bisa mendapatkan PAD yang lebih besar dari hasil tambang pasir laut itu," tuturnya
Termasuk ungkapnya, tentang tambang bauksit di Kepri ini juga tidak harus ada. Sebab, luas daratan Provinsi Kepri ini hanya 4 persen saja, sisanya lautan.
Namun, untuk bauksit ini perizinannya dari pusat, daerah hanya memberikan rekomendasi saja sesuai ketentuan. Pemda yang harus menanggung semua itu sebenarnya.
"Kan terbukti, walau hanya memberikan rekomendasi, tetapi pejabat di Kepri banyak yang bermasalah dan masuk penjara gara-gara tambang itu," katanya.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu saya menentang keinginan atau wacana yang digulirkan Ketua DPRD Kepri itu. Dan saya selaku stafsus gubernur akan menyampaikan langsung ke gubernur penolaknnya itu," tegasnya
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak mengatakan tambang pasir laut di Provinsi Kepri berpotensi menyumbang PAD sekitar Rp7 triliun per tahunnya.
Sektor tersebut dinilai menjanjikan guna mendongkrak perekonomian daerah, mengingat Kepri merupakan wilayah maritim dengan luas lautan 96 persen dan daratan hanya 4 persen.
"Untuk itu DPRD Kepri akan mendorong keran tambang dan ekspor pasir laut, utuk dapat segera dibuka," kata Jumaga di Tanjungpinang.
Tambang pasir laut menurutnya akan menjadi salah satu sumber daya alam (SDA) yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat Kepri.
ADVERTISEMENT
Namun, payung hukum dan aturan yang jelas menurutnya harus disiapkan. "Tiga tahun tambang pasir laut itu beroperasi, Kepri sudah kaya. Setelah itu tutup, tak usah lama-lama," jelas Jumaga.
(sut)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di