Wali Kota Rekomendasikan ke Gubernur Kepri UMK Batam 2023 Rp 4.500.04

Konten Media Partner
2 Desember 2022 13:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Wali Kota Batam, mengirimkan surat rekomendasi upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2023 kepada Gubernur Kepulauan Riau, Kamis (1/12/2022). Dari surat rekomendasi tersebut, nantinya UMK Batam ditetapkan Gubernur Kepri.
ADVERTISEMENT
Adapun rekomendasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk UMK 2023 sebesar Rp 4.500.044 atau naik sebesar Rp 314.081. Angka tersebut diperoleh berdasarkan Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Dari surat rekomendasi yang diterima Batamnews, diketahui angka UMK 2023 dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2021 dan Inflasi Provinsi Kepri dari September 2021 hingga September 2022.
Sebelumnya pada 29 November 2022, telah dilaksanakan rapat dewan pengupahan, namun tidak ada kesepakatan. Setiap perwakilan mengusulkan masing-masing UMK 2023.
Sebelumnya, UMK Batam 2022 sebesar Rp 4.186.359, dengan adanya pembahasan DPK beberapa waktu lalu, diputuskan mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022. Ada kenaikan sebesar Rp 314.081 atau 6,97 persen.
Penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur se Indonesia. Penetapan angka dilakukan paling lambat 30 hari sebelum 2023 atau 1 Januari 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di