Wanita di Anambas Jadi Korban KDRT, Dipukul Pakai Batu dan Diikat Suami di Hutan

Konten Media Partner
6 Desember 2022 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka KDRT berinisial KHW (baju hitam lengan panjang) diringkus polisi di Pelabuhan Letung, Jemaja, Anambas. (Foto: Polres Anambas)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka KDRT berinisial KHW (baju hitam lengan panjang) diringkus polisi di Pelabuhan Letung, Jemaja, Anambas. (Foto: Polres Anambas)
ADVERTISEMENT
Anambas, Batamnews - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Anambas, Kepulauan Riau. Seorang istri dianiaya dan diikat di tengah hutan oleh sang suami.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, pelaku KDRT berinisial KHW. Disebutnya, rumah tangga pria itu memang tidak harmonis dengan sang istri, RH.
"Mereka suami istri, tapi tak tinggal serumah karena sering bertengkar dan memiliki hubungan yang tak baik," ujar Syafrudin, Selasa (6/12/2022).
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Senin (5/12/2022) kemarin. KHW mendatangi sebuah rumah kos yang merupakan tempat tinggal istrinya itu.
"Pelaku mendatangi rumah korban subuh hari, kemudian ia mengajak korban jalan-jalan ke wisata Air Terjun Temburun," kata dia.
Sesampainya disana, lanjut Syafrudin, KHW mengajak RH masuk ke hutan. Di lokasi itu, keduanya berbincang soal hubungan rumah tangga mereka.
ADVERTISEMENT
Di tengah pembicaraan, KHW tiba-tiba emosi. Ia lantas memukul kepala RH menggunakan sebuah batu dan mengikat tangan hingga kaki istrinya tersebut.
"Mulut korban juga dilakban sama pelaku, lalu korban diseret ke sebuah jurang yang berada di dalam hutan," sebutnya.
Akibatnya, RH pingsan. Hal itu kemudian dimanfaatkan KHW mengambil tas milik istrinya yang berisi handphone dan juga sejumlah barang lalu kabur.
Setelah beberapa jam, RH tersadar. Ia melepas ikatan tali yang membelit tubuhnya dan pergi ke sebuah pemukiman untuk meminta bantuan warga.
"Korban diselamatkan warga, kemudian korban dibawa ke kantor polisi untuk membuat laporan," terangnya.
"Kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku usai menerima laporan dari korban," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil meringkus KHW di Pelabuhan Letung, Jemaja. Saat itu ia hendak melarikan diri menggunakan kapal KM Bukit Raya dengan tujuan Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Saat ditangkap, pria itu mengakui apa yang telah ia perbuat terhadap istrinya. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sakit hati dan dendam karena korban tak mau terbuka dalam urusan rumah tangga," jelasnya.
Ia kini ditahan dan dapat dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 365 Ayat (1) juncto Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di
ADVERTISEMENT