Warga Dapat 'Surat Cinta' Uji Coba ETLE, Dirlantas Polda Kepri: Tak Perlu Panik

Konten Media Partner
24 September 2022 11:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto.
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto.
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Sejumlah pemilik kendaraan di Batam, Kepulauan Riau kaget usai mendapatkan 'surat cinta' dari polisi berupa bukti pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Kekagetan warga yang mendapat surat tilang elektronik ini cukup beralasan mengingat sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Batam masih dalam tahap uji coba selama 30 hari ke depan.
Salah satu informasi yang didapat Batamnews, ada warga yang mendapatkan bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pada 17 September 2022, menurut sistem ETLE.
Dalam surat e-tilang tersebut, tertera lengkap nomor polisi kendaraan, jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, tanggal dan waktu serta lokasi terjadinya pelanggaran.
Berdasarkan informasi dari sejumlah masyarakat, kendaraan milik mereka sudah mulai masuk dalam aplikasi ETLE Mobile Nasional. Dalam aplikasi tersebut tertera nomor polisi kendaraan serta foto dan jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh masyarakat tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menjelaskan bahwa masyarakat tak perlu panik jika kendaraan mereka tertangkap kamera saat melintas di titik lokasi ETLE.
"Jika tertangkap kamera dan muncul di aplikasi sudah dipastikan kendaraan yang dimaksud melakukan pelanggaran," ujar Tri, Sabtu (24/9/2022).
Menurutnya, Ditlantas Polda Kepri akan tetap melakukan pemantauan serta penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut.
Namun tilang yang akan diberikan tersebut bukan berupa denda yang harus dibayarkan akibat pelanggaran yang telah dilakukan, melainkan hanya sebatas pemberitahuan serta imbauan bahwa kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran.
"Kita akan tetap lakukan hal itu, kita jepret menggunakan kamera pengawas, kemudian kita daftarkan ke aplikasi serta kita kirimkan surat kepada pemilik kendaraan," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Namun itu hanya sebatas imbauan, agar masyarakat paham bahwa dirinya telah melanggar," tambahnya.
Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa selama masa uji coba dalam kurun waktu 30 hari setelah disahkan kemarin selesai, maka pihaknya Kepri akan langsung melakukan penindakan bagi masyarakat yang telah melakukan pelanggaran.
"Setelah 30 hari ke depan pastinya langsung kita lakukan tindakan," terangnya.
Seperti diketahui, uji coba sistem ETLE mulai diberlakukan di Batam selama 30 hari sejak Kamis (22/9/2022).
Tiga kamera yang dilengkapi fitur ETLE telah terpasang di tiga lokasi, yakni seperti Jalan Raja Isa (KDA), Jalan Ahmad Yani (Simpang Masjid Agung Batam Center) dan Jalan Brigjen Katamso (BNI Panbil).
ADVERTISEMENT
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di