Warga Keluhkan Lelet, BP Batam Perbaiki Layanan Perizinan

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi III BP Batam, Sudirman Saad.
zoom-in-whitePerbesar
Deputi III BP Batam, Sudirman Saad.
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Layanan dan proses perizinan masih menjadi masalah tersendiri yang belum tuntas secara menyeluruh di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Deputi III BP Batam, Sudirman Saad mengatakan pihaknya segera melakukan pembenahan dan perbaikan signifikan dalam pelayanan perizinan.
“Perizinan lahan, atau perizinan alokasi lahan, selama ini dikeluhkan,” ujar Sudirman, belum lama ini.
Ia menjelaskan dalam rancangan peraturan kepala (perka) baru yang sedang disusun, nantinya akan diatur mengenai pengurusan permohonan yang masuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) secara online.
Saat permohonan izin masuk ke PTSP, maka akan diterbitkan persetujuan ditolak atau diterima. Dengan begitu, tidak ada lagi dokumen yang menunggu persetujuan atau menunggu diproses.
“Kalau di PTSP lelet maka secara otomatis diterbitkan oleh sistem,” katanya.
Sudirman menyampaikan tidak hanya izin mengenai lahan, ada 8 sektor lainnya di PTSP juga yang diatur demikian, seperti sektor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Perhubungan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perdagangan, Perindustrian dan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Seluruh perizinan sesuai dengan PP 41 tahun 2021 yang masuk kewenangan BP Batam akan diatur sama,” jelasnya.
Sudirman juga menegaskan bahwa proses perizinan telah ditentukan maksimal pelayanan. Misalnya jika pengurusan izin lahan ditentukan 15 hari, maka hari ke-15 sudah diketahui hasilnya.
“Hitungan jam juga bisa, proses perizinan semua diatur di satu direktorat khusus yaitu PTSP,” katanya.
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di