Wawalkot Batam: Ada Sanksi Jika Menolak Divaksin COVID-19

Konten Media Partner
14 Januari 2021 7:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Dok. Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Dok. Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengimbau masyarakat untuk mau menjalani vaksinasi COVID-19. Menurutnya, vaksin yang diberikan telah menjalani uji secara klinis.
ADVERTISEMENT
Untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Batam dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Januari 2021.
“Sudah uji klinis. Saya pikir kita harus menerima demi kebaikan kita semua,” ujar Amsakar, saat menjemput vaksin COVID-19 di Pelabuhan ASDP Punggur, Rabu (13/1/2021).
Mengenai pihak yang menolak untuk menjalani vaksinasi COVID-19, Amsakar menyebutkan berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan, diatur lebih lanjut mengenai sanksi bagi yang menolak untuk divaksin.
“Tentu ada ketentuannya, sesuai UU Karantina, ada sanksi yang diberikan,” katanya.
Walaupun begitu, Ia berharap masyarakat Batam tidak menolak divaksin. Pada kesempatan itu Ia mengajak supaya tidak ada lagi kontraproduktif di tengah masyarakat.
“Jangan ada lagi diskusi A, diskusi B lagi, bagaimanapun juga vaksin ini sudah oke,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu tenaga kesehatan (nakes) menjadi prioritas penerima vaksin COVID-19 pada tahap pertama ini.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses screening untuk mengecek kesehatan dari masing-masing nakes penerima vaksin Covid-19.
“Sedang proses screen, hasilnya belum kami terima,” ujar Didi.
Sebelumnya diberitakan, nakes di Kota Batam yang terdata sebagai penerima vaksin COVID-19 berjumlah 5.700 orang. Sedangkan vaksin COVID-19 yang diterima Batam pada tahap pertama berjumlah 11.120 dosis.
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di