KUHP Baru dalam Kasus Sambo
Konten dari Pengguna
15 Februari 2023 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pengaturan hukuman pidana mati agak berbeda dengan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht). KUHP lama pidana mati termasuk pidana pokok. Sementara di KUHP baru, pidana mati menjadi pidana khusus yang diancam secara alternatif.
ADVERTISEMENT
Pidana mati dalam KUHP baru diatur mulai Pasal 98 sampai Pasal 102. Pidana mati merupakan pidana paling berat. Pidana mati harus selalu diancamkan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Menarik sekali, pidana mati menjadi hukuman alternatif. Hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan itu menjadi pertimbangan dengan harapan ada perubahan perilaku serta adanya penyesalan dari terpidana.
Masa percobaan 10 tahun dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terpidana berkelakuan baik dan ada penyesalan maka dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden dan harus mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Jika terpidana tidak berperilaku baik maka dapat pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa kasus Sambo tidak bisa memakai KUHP baru. KUHP baru tidak berlaku surut. Jika akan memakai KUHP baru maka harus ada ketentuan yang berisi KUHP baru dapat berlaku surut untuk peristiwa pidana yang terjadi pada saat KUHP lama berlaku.
Putusan pidana mati dalam kasus Sambo menurut saya bukan akhir segalanya. Sambo masih bisa melakukan upaya hukum banding dan upaya kasasi. Masih ada juga upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali. Terakhir masih bisa mengajukan grasi. Tapi Sambo tidak bisa memakai KUHP baru sebab aturan berlaku surut tidak ada.