Sinergi Zakat dan Pajak

Bayu Susena
Karyawan administrasi di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Belajar menulis dibeberapa media. Latar belakang pendidikan bidang hukum.
Konten dari Pengguna
20 Juni 2023 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bayar zakat dengan uang.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia memiliki Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Hal ini dapat dipandang sebagai langkah maju menuju sinergi zakat dengan pajak.
ADVERTISEMENT
Pertama, UU Pengelolaan Zakat telah mengakui bahwa sesungguhnya zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim warga negara Indonesia yang mampu.
Kedua, pemerintah telah melibatkan diri lebih jauh dalam pengelolaan zakat dengan membentuk Badan Amil Zakat (BAZ) di berbagai tingkat kewilayahan dari kecamatan hingga nasional juga mengukuhkan serta mengawasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat sehingga pengelolaan dana zakat dapat lebih dipertanggungjawabkan.
Ketiga, bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ atau LAZ akan dikurangkan terhadap laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.
Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock
Ketentuan zakat sebagai pengurang pajak paling tidak telah mengakomodasi aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Pemerintah membuat perkecualian atas zakat penghasilan saja dan tidak berlaku bagi jenis zakat lainnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini terkait dengan perhitungan pajak penghasilan itu sendiri, di mana hanya pembayaran atau pengeluaran yang berhubungan dengan usaha mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak yang diakui sebagai pengurang pajak.
Sedangkan zakat maal (harta) dan zakat fitrah tidak terkait dengan penghasilan, melainkan terkait dengan kekayaan atau harta yang dimiliki seorang muslim serta diri dan jiwa seorang muslim.
Zakat penghasilan dapat diakui sebagai pengurang pajak harus memenuhi beberapa persyaratan yang bersifat kumulatif dan harus dilaporkan dalam laporan pajak penghasilan tahunan yaitu:
1) Zakat harus nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk Islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam
2) Zakat Dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
3) Zakat yang dibayar adalah zakat yang berkenaan dengan penghasilan yang menjadi objek pajak tidak berarti zakat penghasilan yang dibayarkan secara otomatis dapat diakui sebagai pengurang pajak penghasilan.
Ilustrasi membayar pajak penghasilan. Foto: Shutter Stock
Untuk dapat memperhitungkan zakat penghasilan sebagai pengurang PPh, pembayar zakat penghasilan harus melaporkan zakat penghasilan yang dibayarnya ke dalam laporan pajak penghasilan akhir tahun.
Dalam SPT Tahunan PPh, sebagai syarat dapat membuat laporan PPh akhir tahun. Pembayar zakat (orang pribadi atau badan) terlebih dahulu terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) tempat ia berdomisili, dan diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh KPP setempat.
Sehingga zakat yang dibayarkan dalam tahun berjalan baru dapat diakui sebagai pengurang PPh pada akhir tahun pajak. Realitanya sebagian besar pembayar zakat belum terdaftar sebagai wajib pajak atau dapat disimpulkan bahwa zakat sebagai pengurang pajak hanya berlaku bagi orang yang sudah mempunyai NPWP.
ADVERTISEMENT