THR Dinanti Pekerja

Bayu Susena
Karyawan administrasi di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Belajar menulis dibeberapa media. Latar belakang pendidikan bidang hukum.
Konten dari Pengguna
3 Mei 2021 9:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Siluet Pekerja
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Siluet Pekerja
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat akan datang hari raya Idul Fitri bagi umat Islam. Setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh dan membayar zakat, maka hari raya Idul Fitri pun tiba. Kebutuhan dana untuk menyambut hari raya, biasanya lebih besar. Sebenarnya hari raya tidak boleh berlebih-lebihan dalam menyambutnya.
ADVERTISEMENT
Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu, pemerintah membuat aturan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh (Permenaker No.6 Th.2016). Pasal 1 Permenaker No.6 Th.2016 yang dimaksud Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan umat Islam yaitu Idul Fitri (1 Syawal 1442 H) akan jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. THR selalu ditunggu oleh pekerja/buruh. Pekerja/buruh yang memperoleh THR adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pasal 3 Permenaker No.6.Th.2016 besaran pemberian THR yaitu
ADVERTISEMENT
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan (masa kerja 12) x satu bulan upah.
THR hanya diberikan satu kali dalam setahun menyesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Pemerintah mengingatkan pengusaha agar mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kementerian Ketenagakerjaan membuat posko pelaporan atau aduan terkait THR. Aduan keterlambatan THR dan ada pula tidak dibayarkan THR oleh pengusaha. Harapannya tahun 2021 tidak ada aduan/kasus yang masuk di posko aduan THR.
ADVERTISEMENT
Denda dan sanksi administratif dijatuhkan kepada pengusaha jika terlambat atau malah tidak memberikan THR bagi pekerja/buruh. Pengusaha dikenai denda 5 % jika terlambat membayar THR dari total THR yang harus dibayarkan. Hari raya jatuh 13 Mei 2021, maka pembayaran THR paling lambat 5 Mei 2021. Apabila pengusaha melebihi tanggal tersebut maka akan kena denda 5 %.
Pengusaha yang tidak membayar THR akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Seyogyanya pengusaha membayarkan THR sesuai aturan-aturan yang sudah ada. THR selalu diharapkan dan dinanti-nantikan oleh pekerja/buruh dan keluarganya. Keceriaan keluarga pekerja/buruh akan menjadi ibadah juga bagi pengusaha.