BAZNAS dan Magnitude Zakat Digital

Badan Amil Zakat Nasional
Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Konten dari Pengguna
10 Mei 2021 9:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Badan Amil Zakat Nasional tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga membayarkan zakat fitrah dan zakat mal melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di perangkat telepon pintarnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga membayarkan zakat fitrah dan zakat mal melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di perangkat telepon pintarnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
oleh: Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si (Pimpinan BAZNAS RI)
Selama Ramadhan beberapa tahun terakhir, hampir semua media daring dibanjiri konten dan menu zakat online. Betapa tidak, pandemi telah mengubah kebiasan dunia ke budaya digital.
ADVERTISEMENT
Ruang-ruang diskusi dan konsultasi zakat selalu dipenuhi pertanyaan bagaimana cara dan apakah diperbolehkan berzakat melalui media maya?
Sebagian besar ulama, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan, ijab-qabul bukan syarat sah zakat. Unsur terpenting adalah eksistensi muzaki, harta zakat dan mustahik. Doa amil memang urgen, tapi tidak harus ada.
Pimpinan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si Foto: BAZNAS
Menurut Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam buku Fikih Zakat, muzaki tak harus menyatakan pada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat.
Berdasarkan hal ini, maka zakat dari muzaki tetap sah, tanpa perlu menyebutkan pada amil bahwa uang yang diserahkan adalah zakat. Dengan demikian, muzaki boleh menyerahkan dana zakat secara online.
Peningkatan nilai transaksi zakat dan donasi daring, selain dipicu momentum Ramadhan, juga sebagai solusi di tengah wabah COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, tren kenaikan zakat online sudah terjadi beberapa tahun ke belakang, akibat pergeseran perilaku masyarakat. Terlebih lagi, Bank Indonesia (BI) juga mendorong publik berdonasi di Bulan Suci via platform digital.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi lembaga yang turut mengalami kenaikan zakat dan donasi daring. Lembaga ini mencatat pengumpulan digital terus meningkat dari tahun ke tahun. Zakat daring pertama dihimpun pada 2016, hanya Rp 500 juta.
Warga membayarkan zakat fitrah dan zakat mal melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di perangkat telepon pintarnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Pada 2019, melonjak signifikan menjadi Rp40,4 miliar. Dan 2020, BAZNAS membukukan pengumpulan ZIS daring hingga Rp 90 miliar. Inilah magnitude zakat digital sebagai berkah perkembangan teknologi.
Ke depan, bagaimana pembayaran via online ini semakin mudah, cepat dan aman. Bukan saja sebagai alat penghimpunan, tapi juga alat kontrol penyaluran, sehingga muzaki semakin percaya dalam berbagi saat pandemi.
ADVERTISEMENT