Kasus Travel PT Naila Syafaah: Penipuan Umrah Kembali Terjadi, Kemenag Dikritik ‘Kurang Cepat’ Tindak Agen Bermasalah

Konten Media Partner
4 April 2023 8:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Kasus Travel PT Naila Syafaah: Penipuan Umrah Kembali Terjadi, Kemenag Dikritik ‘Kurang Cepat’ Tindak Agen Bermasalah

sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Agama dikritik kurang cepat dalam menindak agen perjalanan umrah yang diduga bermasalah, setelah kasus penipuan umrah yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah kembali terjadi.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan yang melibatkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Para tersangka diduga telah menipu lebih dari 500 orang korban, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI, Mujib Roni, mengakui pihaknya terlambat bertindak.
Ia berjanji akan meningkatkan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap para penyelenggara umrah.
Masyarakat juga diimbau agar tidak tergiur dengan agen penyelenggara umrah yang menawarkan biaya murah atau banyak diskon, serta memastikan bahwa jadwal keberangkatan dan fasilitas yang diberikan agen sesuai dengan perjanjian awal.
Kemenag telah memasukkan PT NSWM ke dalam blacklist penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Informasi PT tersebut juga sudah dihapus dari daftar penyelenggara perjalanan umrah berizin resmi yang muncul dalam aplikasi-aplikasi Kemenag RI seperti Siskopatuh, Umrah Cerdas, dan Haji Pintar.
Namun, sampai waktu artikel berita ini ditulis, Kemenag belum mencabut izin operasi perusahaan tersebut.
“Ada mekanisme yang harus kami tempuh,” kata Mujib kepada BBC News Indonesia.
Kasus penipuan PT NSWM terungkap setelah Satgas anti mafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kemenag.
Ada dua jenis penipuan yang dilaporkan. Pertama, korban diberangkatkan ke Arab Saudi namun ditelantarkan setelah ibadah umrah. Kedua, beberapa korban tidak kunjung diberangkatkan.
Menurut Polda Metro Jaya, kebanyakan korban PT NSWM dijanjikan cashback sebesar Rp2 juta bagi mereka yang bisa mengajak sembilan jemaah lainnya.
Mereka juga diiming-imingi paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan bayaran yang miring.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pasangan suami-istri pemilik agen perjalanan umrah tersebut, Mahfudz Abdullah alias Abi (52 tahun) dan Halijah Amin alias Bunda (48 tahun), serta direktur utamanya, Hermansyah (59 tahun).
Mahfudz alias Abu adalah pelaku kasus serupa. Pada 2016, saat menjabat pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiri , ia menawarkan paket umrah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp13 juta-Rp19 juta namun banyak calon jemaah yang tidak kunjung diberangkatkan.
Kasus yang melibatkan PT NSWM menambah daftar kasus penipuan berkedok travel umrah di Indonesia. Setidaknya telah terjadi lima kasus serupa dalam beberapa tahun terakhir, termasuk yang paling terkenal kasus First Travel dengan kerugian mencapai Rp905 miliar.
Kasus-kasus tersebut terjadi saat Kemenag belum menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) atau biaya terendah untuk perjalanan umrah.
Akibatnya, agen-agen perjalanan melakukan perang harga sehingga harga bisa jadi tidak rasional.
Sejak 2018, Kemenag menetapkan biaya referensi sebesar Rp20 juta-an. Semua penyelenggara umrah wajib mengikuti harga referensi tersebut.
Mujib menjelaskan, perbedaan kasus yang melibatkan PT NSWM dengan kasus-kasus sebelumnya ialah agen perjalanan tersebut menjual paket umrah sesuai harga referensi, dengan iming-iming bonus.
Namun, belakangan ketahuan bahwa dana yang diberikan jemaah tidak dimanfaatkan untuk umrah.
Selain itu, penyelewengan uang jemaah tidak sepenuhnya dilakukan oleh manajemen tapi juga oleh pemilik yang berada di luar struktur organisasi.
“Artinya manajemen yang menjadi ruang lingkup pengendalian kami itu terlewati atau tidak bisa menjalankan itu sepenuhnya karena dikendalikan oleh owner yang notabene tidak masuk di dalam daftar manajemen,” ujarnya.
Mujib mengatakan, Kemenag tidak bisa memonitor pergerakan uang dari seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Fungsi Kemenag, imbuhnya, adalah memastikan standar pelayanan minimal yang sudah menjadi ketetapan itu dijalankan dengan baik.
“Kalau kemudian duit ini digunakan untuk apa, berapa banyak, dan seterusnya kan tidak bisa. Yang bisa kita lakukan penguatan adalah regulasi, kemudian di dalamnya adalah standar pelayanan minimal yang wajib mereka terapkan,” ujarnya.
Menurut Mujib, Kemenag mendapatkan informasi bahwa ada jemaah umrah yang gagal diberangkatkan pada September 2022. Kala itu, Kemenag melayangkan surat peringatan kepada PT NSWM.
“Manajemen, berdasarkan pemeriksaan kita, sudah berjanji untuk tidak melakukan penerimaan [calon jemaah baru], dan sepertinya memang tidak ada penerimaan. Hanya saja, memang jumlah jemaah sudah terlalu banyak,” kata Mujib.
Ketika ada kabar beberapa jemaah ditelantarkan di Arab Saudi, itu menjadi celah untuk melaporkan PT NSWM ke polisi, kata Mujib. “Karena memang itu satu-satunya tindakan PT ini yang bisa dijerat dengan undang-undang.”

Kemenag dikritik ‘kurang cepat’

Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Firman Taufik, menilai Kemenag seharusnya sudah bisa mengendus ada hal yang mencurigakan ketika agen perjalanan tersebut membagikan brosur yang menjanjikan diskon besar-besaran dan iming-iming cashback.
“Itu sudah saatnya Kemenag memanggil [PT NSWM], ini cara jualannya seperti apa... sehingga kemudian mereka bisa melakukan warning lah dengan cara-cara berjualan seperti ini yang berpotensi pengumpulan dana, bukannya untuk memberangkatkan umrah,” kata Firman.
Menurut Firman, selama ini Kemenag cenderung lambat menindak indikasi penipuan dan baru bertindak setelah ada jemaah yang tertipu.
Ia menjelaskan, SDM yang dikerahkan Kemenag untuk membina, mengawasi, dan memantau agen-agen penyelenggara umrah yang jumlahnya hampir 2000 itu sedikit sekali.
“Seharusnya mereka punya semacam divisi yang khusus lah untuk mengawasi para penyelenggara ini, yang kemudian punya potensi [pelanggaran]... mereka bisa tahu, mereka bisa mengendus, mereka bisa mencegah,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, memaklumi tindakan Kemenag yang berhati-hati dalam mengambil tindakan, namun ia juga menyebut lembaga tersebut “kurang cepat” mencabut izin operasi agen penyelenggara umrah yang bermasalah.
Menurut Mustolih, harusnya Kemenag bersikap tegas dan tanpa toleransi terhadap modus-modus seperti yang dilakukan oleh PT NSWM ini sehingga memberi efek jera.
“Seperti yang terjadi di PT NSWM ini. Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka, sudah menahan, tapi Kemenag ini masih bermain di level administratif; artinya mau rapat dulu, mau diputuskan, dan segala macam,” ujarnya.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI, Mujib Roni, mengakui adanya keterbatasan dan kelambatan di pihaknya.
Ia mengatakan, Kemenag terbuka untuk segala masukan dan kritik.
Mujib berjanji, untuk memastikan calon jemaah bisa merasa aman, Kemenag akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan.
“Ini menjadi PR kami untuk meningkatkan pembinaan, jadi preventifnya penting untuk kami lakukan. Termasuk kemudian kami juga perlu meningkatkan juga pengawasannya,” ujarnya.

Masyarakat diminta tidak tergiur biaya murah

Minat masyarakat Indonesia untuk melaksanakan umrah tetap tinggi setelah pandemi meskipun harga tiket pesawat dan akomodasi terbilang lebih mahal dibandingkan sebelum pandemi.
Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, Mujib mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan biaya umrah yang murah meskipun masih di harga referensi karena harganya bisa berbeda-beda antar bulan, bahkan antar hari.
Ia mengingatkan bahwa sebelum berangkat ke bandara, calon jemaah harus memastikan lima hal.
“Pastikan izinnya, pastikan jadwalnya, pastikan tiketnya, pastikan hotelnya, pastikan visanya. Kemudian ditambah dengan harus ada perjanjian.
“Sehingga posisi jemaah dan posisi travel itu sama-sama kuat, terikat dalam sebuah perjanjian,” tandasnya.