Polemik Wasiat Dorce: Pemakaman Sesuai Jenis Kelamin Awal atau Putusan PN

Konten Media Partner
4 Februari 2022 11:39 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polemik Wasiat Dorce: Pemakaman Sesuai Jenis Kelamin Awal atau Putusan PN
zoom-in-whitePerbesar
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perdebatan terkait pemakaman transgender mengemuka di media sosial setelah figur publik Dorce Gamalama menyampaikan wasiat agar diperlakukan sebagai perempuan ketika dia meninggal dunia.
Melalui perbincangan di akun Youtube Denny Sumargo, Dorce mengaku dirinya sudah berkelamin perempuan.
Berdasarkan penelusuran BBC News Indonesia melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, identitas gender Dorce juga telah diakui secara sah oleh pengadilan.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin Dedi Yuliardi Ashadi menjadi Dorce Ashadi atau yang lebih dikenal sebagai Dorce Gamalama.
Namun pernyataan Dorce itu mengundang komentar dari sejumlah tokoh agama.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, melalui akun Twitter-nya, mengatakan bahwa jenazah seorang transgender "diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya".
Pandangan berbeda datang dari Rektor Institut Studi Islam Fahmina -- lembaga pendidikan Islam yang berfokus pada kajian gender dan hak asasi manusia--, Dr KH Marzuki Wahid. Dia mengatakan bahwa keputusan pengadilan terkait identitas gender seseorang bisa menjadi acuan yang sahih untuk menentukan hukum Islam yang berlaku pada mereka.
Sementara itu, salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Taufik Damas, berpendapat bahwa keputusan Dorce itu adalah keputusan pribadinya yang tidak perlu diganggu gugat karena "akan dipertanggung jawabkan olehnya sendiri di hadapan Tuhan.
"Apalagi ada rujukan medisnya dan ada ketetapan hukum dari pengadilan, dia lebih berhak menentukan cara dirinya diperlakukan ketika meninggal dunia, wajar sekali dia berwasiat seperti itu," kata Taufik kepada BBC News Indonesia.
Bagi seorang transpuan yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, Audi Manaf, perdebatan terkait identitas gender Dorce adalah hal yang "sangat menyedihkan" dan "melanggengkan stigma" bahwa transgender "menyalahi kodrat".
BBC News Indonesia telah menghubungi Dorce Gamalama, namun Dorce menolak berbicara lebih lanjut terkait hal ini.

'Kami semakin terpuruk dari sisi agama, kami dianggap tak layak'

Bagi Audi, apa yang menimpa Dorce menunjukkan bahwa transgender masih lekat dengan stigma "menyalahi kodrat, penuh dosa, dan melanggar aturan Tuhan".
"Ini menguatkan bahwa kami semakin terpuruk dari sisi agama, kami dianggap tidak layak, dan perdebatan itu hanya memperburuk stigma di masyarakat terhadap kami," kata Audi kepada BBC News Indonesia.
Menurut dia, perdebatan atas identitas gender itu tidak perlu terjadi. Apalagi Dorce telah memiliki ketetapan hukum atas hal itu.
"Hak transgender sejak lahir sampai mati itu terampas," ujarnya.
"Mereka tidak melihat transpuan sebagai bagian dari manusia, tapi sebagai kelainan kodrat lah, menyalahi aturan Tuhan, mereka tidak mengembalikan bahwa pilihan itu ada di kami. Kami yang menjalani."
Di antara komunitas transgender sendiri, Audi mengatakan banyak yang ingin dimakamkan sesuai dengan identitas gender mereka. Tetapi mayoritas keinginan itu tidak bisa diwujudkan.
"Walaupun dia pernah meminta, berwasiat kalau suatu saat dia meninggal ingin didandani (sebagai perempuan), akan kalah dengan permintaan keluarga," jelas Audi.
Menurut dia, pihak keluarga sering kali tidak ingin diperbincangkan oleh masyarakat sekitar terkait identitas gender anggota keluarga mereka.
Ada pula penolakan dari masyarakat sekitar untuk pengurusan jenazah transgender yang meninggal di perantauan.
"Kalau yang ditolak seperti itu, ya kami lah yang akhirnya memandikan, memakamkan," kata dia.
Seakan, kata Audi, diskriminasi yang dihadapi transgender untuk mendapatkan hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan yang layak sepanjang masa hidupnya masih belum cukup.
Pendapat berbeda datang dari Lenny Sugiharto, yang merupakan pendiri Yayasan Srikandi Sejati. Sebagai seorang Muslim, Lenny berpandangan sudah sepatutnya penyelenggaraan jenazah "kembali pada kodrat".
"Kalau seperti saya memang belum operasi, ya dibalikin lagi secara laki-laki. Yang penting di dunia ini kita nyaman, keberadaan kita diakui ya sudah, tapi untuk urusan kematian itu tidak bisa diganggu gugat lagi," kata Lenny.

Bagaimana tanggapan MUI?

Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis mengatakan bahwa wasiat yang ditinggalkan oleh transgender terhadap ahli warisnya tidak wajib dilaksanakan karena "melanggar syariat".
Menurut Cholil, Islam tidak mengenal perubahan jenis kelamin kecuali atas dasar kelainan medis. Oleh sebab itu, penyelenggaraan jenazah transgender harus dilakukan "sesuai kodratnya".
"Ikuti jenis kelamin awal, toh nanti yang mati enggak protes. Kalau diikuti wasiatnya, nanti jadi dosa. Wasiat itu boleh dilakukan kalau tidak melanggar syariat," kata Cholil melalui rekaman video yang dia bagikan kepada BBC News Indonesia.
Cholil juga menuturkan bahwa ulama berkewajiban mengingatkan dalam hal ini agar "tidak melanggar hukum Allah".
"Kalau konteks transgender itu dibenarkan atas nama fitrah, enggak bisa. Fitrah itu Allah yang berikan kepada kita," tutur Cholil.

Mengacu pada identitas gender yang ditetapkan pengadilan

Rektor Institut Studi Islam Fahmina, Marzuki Wahid, mengatakan keputusan pengadilan terkait identitas gender seseorang bisa menjadi acuan untuk menentukan hukum Islam yang berlaku pada mereka.
Hal ini tidak hanya menyangkut pengurusan jenazah, tetapi juga pada hal lain seperti pelaksanaan ibadah haji.
Hukum Fiqih Islam sejauh ini memang melihat identitas gender berdasar dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Tetapi perlu ada pertimbangan kasuistis dalam melihat hal ini, sebab realitasnya ada orang-orang yang mengalami gender dysphoria yang tidak mereka hendaki.
Gender dysphoria adalah kondisi di mana seseorang merasa identitas gendernya tidak sesuai dengan jenis kelamin yang mereka miliki.
Dalam kasus seperti itu, maka ketetapan pengadilan dapat menjadi acuan yang sahih atas identitas gender mereka.
"Kita kan nggak bisa menghukumi diri kita sendiri, jadi pengadilan yang menentukan, karena pengadilan menetapkan kan tidak asal. Ada pertimbangan medis, psikologis, sosial juga," kata Marzuki.
"Apabila sudah ditetapkan oleh pengadilan, maka itu tidak hanya berlaku saat dia meninggal saja, tetapi juga pada berbagai aspek hidupnya saat dia melaksanakan haji misalnya," lanjut dia.
Namun sejauh ini belum pernah ada perbincangan yang serius pada tataran Fiqih terkait hal ini, sehingga wajar apabila terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama sendiri.
"Memang ada dua pandangan. Menurut saya silakan saja, sesuai keyakinan masing-masing. Bahwa nanti diterima atau tidak kan, Allah Maha Tahu," ujar Marzuki.
Tetapi, Marzuki menekankan bahwa hal itu tidak berlaku pada identitas gender yang hanya bersandar pada "pengakuan".
Realitanya menjadi lebih kompleks mengingat tidak semua orang yang mengalami gender dysphoria mampu mengafirmasi identitas gendernya, menjalani operasi kelamin, hingga mengajukan permohonan kepada pengadilan.
Salah satu tokoh agama dari Nahdlatul Ulama, Taufik Damas, mengatakan otoritas ulama dalam hal ini hanya sebatas dalam ranah ilmu, tetapi keputusan seorang transgender adalah urusan pribadinya dengan Tuhan.
"Secara normatif memang lahir laki-laki, meninggal diperlakukan seperti perempuan. Tapi tidak perlu ada komentar berlebihan, tidak perlu ada caci maki, dan pelecehan," tutur Taufik.