148 Pemuda Penyusup Unjuk Rasa Diamankan, 2 Tersangka Membawa Senjata Tajam

Konten Media Partner
13 Oktober 2020 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mereka yang diamankan di delapan titik sewaktu aksi unjuk rasa di Balai Kota Solo. Mereka berstatus pelajar yang sebagian besar dari luar kota Solo
zoom-in-whitePerbesar
Mereka yang diamankan di delapan titik sewaktu aksi unjuk rasa di Balai Kota Solo. Mereka berstatus pelajar yang sebagian besar dari luar kota Solo
ADVERTISEMENT
SOLO - Ratusan remaja diamankan dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pasca-aksi unjuk rasa di Balai Kota Solo, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Keduanya dijerat pasal undang-undang darurat karena membawa senjata tajam berupa Brass Knuckle (senjata melingkar di jari untuk memukul) ketika hendak mengikuti aksi. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Selasa (13/10).
"Ada ratusan kami pulangkan kemarin malam dengan memanggil orang tua dan gurunya. Kami minta sungkem dan menandatangani surat pernyataan," terangnya.
Dari pemuda yang diamankan didapati seorang diduga terlibat aksi di Tugu Kartasura, Sukoharjo yang berujung pembakaran truk Satpol PP.
Selanjutnya, Kapolresta kembali mengatakan jika 2 remaja tersangka ini diketahui inisial KV asal Boyolali dan SH asal Karanganyar. Mereka sengaja membawa barang tersebut untuk disiapkan jika aksi di Balai Kota Solo rusuh.
Ratusan remaja diamankan dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pasca-aksi unjuk rasa di Balai Kota Solo
"Saat kegiatan pengamanan sedang berlangsung kami sudah mengidentifikasi adanya kelompok massa lain yang akan menyusup menyusup ke kelompok massa aksi unjuk rasa," kata Ade.
ADVERTISEMENT
Total ada 148 orang remaja yang diamankan di sela-sela aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Sebelum mereka menyusup justru tertangkap polisi sekaligus pendataan yang kedapatan dengan status sebagian masih pelajar. Kemudian polisi memulangkan sebanyak 141 pemuda dengan mendatangkan orang tua sekaligus guru sekolahnya.
"Mereka ini diundang lewat beberapa grup WhatsApp. Apa maksud unjuk rasanya mereka tidak tahu. Tujuan mereka datang untuk memperkeruh suasana," jelas Kapolresta.
Ada enam remaja yang diberi sanksi tipiring karena membawa miras jenis ciu dan telah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, kemarin. Sedangkan mereka semua diamankan dari 8 titik yang berbeda dekat lokasi unjuk rasa ketika menunggu aksi unjuk rasa memanas dengan kepolisian. Selanjutnya dua remaja tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.12 Tahun 1951 tentang undang-undang darurat.
ADVERTISEMENT
"Orang tua sengaja kami undang untuk sama-sama ikut mendidik, sama-sama mengawasi putranya agar tidak termakan ajakan yang sifatnya provokatif, terlebih mengarah kepada mengganggu ketertiban umum yang ada di Kota Surakarta ini. Kita berharap ke depan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan unjuk rasa melibatkan para pelajar, apalagi sudah ada arahan dari Disdik Provinsi dan Kota," pungkas Kapolresta. (Agung Santoso)
Dari pemuda yang diamankan didapati seorang diduga terlibat aksi di Tugu Kartasura, Sukoharjo yang berujung pembakaran truk Satpol PP