177 Media Reklame Ilegal Terpasang di Solo Selama Setahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala DPMPTSP Kota Solo, Andriani Sasanti, jumlah tersebut adalah reklame yang sudah diinventarisasi selama setahun terakhir. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Reklame (Sipolar), yang dirilis Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Kamis (12/05/2022).
“Dengan dimasukkan ke aplikasi, biro reklame bisa mengetahui kalau ternyata reklamenya tidak berizin. Kami ingin mereka biar menaati aturan. Karena mereka sudah memasang iklan di situ, otomatis mereka harus memenuhi kewajibannya,” ungkap Andriani.
Selain mencantumkan reklame ilegal tersebut dalam Aplikasi Sipolar, DPMPTSP Kota Solo juga segera memanggil biro reklame agar segera membayar retribusi.
“Karena kalau memasang reklame, harus membayar retribusi maupun pajak. Untuk titiknya membayar retribusi, untuk kontennya membayar pajak,” tegas Andriani.
ADVERTISEMENT
Andriani mengaku tidak ingin potensi pendapatan Pemkot Solo dari pajak retribusi reklame tersebut hilang begitu saja. Sebab pajak retribusi reklame dapat berkontribusi hingga 30-40 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD).
“Lewat aplikasi ini masyarakat juga bisa memantau titik reklame yang belum terisi. Mereka juga bisa menghitung sendiri berapa retribusinya,” terang Andriani.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengakui banyak reklame tak berizin di Solo. Ia mengaku, saat awal-awal menjabat Wali Kota sudah menemukan beberapa videotron yang tidak sesuai regulasi.
“Besok nggak bisa seperti itu, karena mengikuti aplikasinya. Jadi nggak bisa seenaknya sendiri. Saya yakin kalau ada aplikasi seperti ini bisa lebih transparan dan target retribusinya bisa dikejar,” tegas Gibran.
ADVERTISEMENT
(Fernando Fitusia)