3 Kakek Diamankan Kepolisian Usai Lakukan Pungli Selama 23 Tahun

Konten Media Partner
28 April 2020 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan Polisi bersama barang bukti. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan Polisi bersama barang bukti. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Tiga orang kakek diamankan Polsek Pasar Kliwon Kota Solo usai melakukan pungutan liar terhadap ratusan toko dengan bermodal seragam berlabel Pemerintah Kota Solo dan secarik kertas tugas Pamswakarsa tahun 1997. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, Senin (27/04/2020).
ADVERTISEMENT
"Kita melakukan penyelidikan dari laporan pedagang. Didapati ada sekitar 142 toko yang dimintai uang iuran setiap bulannya," jelasnya.
Kakek tersebut bernama Surono Hadi (66) dan Suparno alias Kempong (54) warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, dan Tukimin (76), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon. Dari pemeriksaan, dalam aksi pungli tersebut dapat meraih pendapatan minimal Rp. 3.000.000 per-bulan. Sedangkan toko yang menjadi sasaran dari aksi tersebut tersebar di sepanjang Jalan Radjiman, Yos Sudarso dan Veteran.
"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan tersebut, karena sudah berlangsung lama, mereka (pemilik toko) tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli,” urai Kapolsek.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa tanda terima penarikan uang pengamanan, kemudian daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan serta beberapa lembar bukti pendirian pengamanan khusus pertokoan.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Surono sebagai koordinator dan bertugas menentukan uang iuran. Sedangkan dua orang anggota lain bertugas menarik iuran dari para pedagang. Menurut Surono, uang setoran tidak dipatok nominalnya, tetapi setiap tahun naik.
"Setiap bulan bayar Rp. 20.000-30.000 per-toko. Setelah uangnya terkumpul baru kita bagi rata, tidak pernah disetor ke Kecamatan, dari pertama seperti itu,” ujarnya.
Surono mengaku, kelompok mereka berdiri sejak tahun 1997 yang mengacu dengan surat edaran dari Camat Pasar Kliwon pada tahun tersebut. Pihaknya terus menarik iuran dari para pedagang tersebut bersama timnya 10 orang meskipun akhirnya banyak yang undur diri, dan seragam biru yang digunakan dibuatnya sendiri dari iuran uang setoran.
ADVERTISEMENT
"Saya kurang tahu, apakah benar ada pembentukan kelompok ini. Sebab camat yang saat itu menjabat sekarang sudah meninggal, yang jelas edaran tersebut sudah tidak belaku, termasuk kwitansi yang ada stempelnya itu, bukan keluaran Kecamatan maupun Kelurahan. Untuk pengamanan pertokoan sendiri dilakukan Linmas, dan dilarang keras menarik iuran karena sudah ada gaji bulanan,” papar Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo.
(Agung Santoso)