3 Siswa SMP di Solo 'Dikeluarkan' dari Sekolah karena Isap Vape

Konten Media Partner
23 Januari 2020 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Sekolah Menengah Pertama Kalam Kudus, Kota Solo. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Sekolah Menengah Pertama Kalam Kudus, Kota Solo. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Seorang siswa kelas 8 di SMP Kalam Kudus, Solo, dikeluarkan sekolahnya usai videonya yang tengah mengisap rokok elektronik alias vape ketahuan oleh pihak sekolah. Akibat kejadian itu, sang siswa sudah tidak masuk sekolah sejak Oktober 2o19.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu pun dibenarkan oleh Komnas Perlindungan Anak Solo Raya mendatangani Dinas Pendidikan Kota Solo. Menurut Ketua Koordinator Komnas Perlindungan Anak Wilayah Solo Raya, Heroe Setyanto, pihaknya sudah mendatangi pihak sekolah.
"Kita mendatangi pihak sekolah dan dinas terkait untuk mengetahui permasalahan terhadap anak pada sekolah ini," jelas Heroe, Kamis (23/1).
Menurut Heroe, kejadian ini bermula ketika video sang siswa tengah mengisap vape di luar sekolah. Video itu lantas dilaporkan ke pihak sekolah.
"Yang dilakukan anak ini direkam video. Namun video ini dilaporkan ke pihak sekolah. Sehingga pendapat sanksi dikeluarkan," jelasnya.
Menurut Heroe, ada tiga siswa terlibat pada kejadian ini, dan ada satu orang tua siswa asal Gajahan yang tidak terima atas keputusan sekolah.
ADVERTISEMENT
Pihak Komnas menyampaikan permasalah tersebut ke Dinas Pendidikan sebagai upaya mengembalikan anak tersebut untuk dapat sekolah lagi. Menurut Heroe, apa pun yang terjadi siswa ini masih anak-anak, meskipun tidak dibenarkan, itu bisa karena pengaruhi orang lain, sehingga tidak bisa mendapat tindakan pemutusan sekolah.
"Tahapan ini seharusnya mendapatkan peringatan terlebih dahulu sebelum harus dikeluarkan dari sekolah, karena ini menyangkut psikologi anak," jelasnya.
Dalam kesempatam yang sama, Zainal Arifin, Kuasa Hukum dari Wong Xio Mie, yang merupakan salah satu orang tua dari siswa yang terlibat, mengaku anaknya tidak mau dipindahkan sekolah.
Sedangkan pihaknya menyesalkan keputusan dari sekolah yang mengeluarkan langsung tanpa ada tahapan peringatan terlebih dahulu. Lantas upaya mediasi terus dilakukan secara kekeluargaan sebelum melakukan langkah hukum.
ADVERTISEMENT
"Kalau mengisap vape ini kata anak saya tidak hanya satu rumah tapi gantian di rumah temannya," jelas Wong Xie Mie, saat didampingi pengacaranya.
Dalam kesempatan berbeda Kepala Sekolah SMP Kalam Kudus, Felixtian Teknowijoyo, mengatakan kalau sanksi yang diberikan kepada siswa D, di dalamnya ada pelanggaran kriminal dan narkoba. Di mana sejak awal masuk sekolah orang tua murid telah menandatangani pernyataan perihal sanksi berat ini, yakni dikeluarkan.
"Kita itu justru menyelamatkan anak dari bahaya narkoba yang potensi terkenanya diawali dengan rokok, dan kita minta pihak orang tua murid untuk mengambil kembali anaknya. Kalau kita menyatakan dikeluarkan justru anaknya sulit cari sekolahan. Pihak kami selama ini juga mencarikan sekolah pengganti," jelas Kepala Sekolah.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)