3 Wajib Pajak Terbukti "Mengemplang" Pajak

Konten Media Partner
20 Maret 2019 7:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Manahan, Solo, beberapa waktu lalu. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Manahan, Solo, beberapa waktu lalu. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Tindakan tegas dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II terhadap 3 wajib pajak setelah diduga menunggak (mengemplang) pajak. Ketiga wajib pajak tersebut ditangani di 3 lokasi berbeda, yakni di Cilacap, Purwokerto dan Klaten. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Rida Handanu, saat dikonfirmasi pada Senin (18/09/2019).
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan analisis, pemeriksaan dan mengambil tindak pidana perpajakan. terrhadap mereka yang melanggar" ucapnya.
Pihak DJP Jawa Tengah II sudah melakukan pemeriksaan terhadap para wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Hingga saat ini, proses hukum sudah berjalan untuk wajib pajak yang ada di Cilacap dan Purwokerto. Sedangkan untuk yang ada di Kabupaten Klaten, baru akan masuk ke ranah persidangan.
"Jika ada hal yang dinilai tidak sesuai, kami akan melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan meneruskan ke jalur hukum." tegas Rida.
Disinggung mengenai jumlah kerugian negara akibat tidak sesuainya pelaporan SPT, Rida mengatakan nilainya tidak terlalu besar. Akan tetapi, tindakan tegas ini ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para wajib pajak yang terindikasi "mengemplang" pajak.
ADVERTISEMENT
"Tindakan Ini akan memberikan efek terhadap wajib pajak yang dalam menyampaikan SPT tahunannya tidak tepat jumlah. Nanti akan kami lihat bersama." terang Rida. (Agung Santoso)