37 Penggeruduk BPR di Solo Ditetapkan Tersangka

Konten Media Partner
24 Desember 2020 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penggerudukan sebuah kantor BPR di Solo
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penggerudukan sebuah kantor BPR di Solo
ADVERTISEMENT
SOLO-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menetapkan 37 orang sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan serta intimidasi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adipura Sentosa Solo. Mereka saat ini ditahan di tahanan kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
"Semua sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/12/2020). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara estafet.
Sebagian besar dari mereka akan dikenai pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengenai kekerasan. Ancaman hukumannya hingga satu tahun penjara. Satu diantaranya akan dikenai Undang Undang Darurat lantaran membawa senjata tajam.
Polisi menyebut ada tiga tersangka yang dicurigai memiliki peran sebagai penggerak. Mereka mengajak para tersangka lain untuk ikut menggeruduk kantor bank tersebut. "Kami juga mendalami seorang yang diduga kuat aktor dibalik aksi para tersangka ini," ujarnya.
Dari banyaknya tersangka maka penerapan protokol kesehatan sebelum masuk rutan melalui rapid test. Empat orang harus dipisahkan dengan tahanan lain lantaran hasil tes menunjukkan reaktif.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, puluhan pemuda ditangkap lantaran melakukan aksi penggerudukan dan intimidasi di sebuah kantor bank. Aksi itu sudah dilakukan hingg tiga kali dengan dimobilisasi oleh dua organisasi berinisial L dan N.
(Agung Santoso)