Agenda Rakor Eksekusi Lahan Sriwedari Berubah Sosialisasi

Konten Media Partner
9 Maret 2020 22:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rahman ketika menyampailkan sengketa lahan Sriwedari. (Agung Santoso)
SOLO — Sosialisasi perkara mengawali Rapat Koordinasi di Pengadilan Negeri Kota Solo atas sengketa lahan Sriwedari. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rahman, ketika tertundanya rakor eksekusi.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak menyesalkan Rakor ini diulang kembali pada pekan depan, wajar saja kalau ada yang tidak hadir dalam pertemuan karena kesibukannya. Rakor itu tidak hanya sekali, tetapi memang harus berkali-kali digelar,” ujar Anwar.
Menurutnya, Rakor teknis pengosongan lahan Sriwedari baru akan dibahas pada pekan depan. Awalnya digelar Senin ini tapi banyak yang tidak hadir maka Rakor dijadwalkan kembali. Dia menyebutkan kalau perwakilan dari Satpol PP, Kecamatan, dan Kelurahan tidak hadir dalam rakor itu. Sedangkan pihak pemohon dan Kepolisan hadir dalam Rakor itu, dimana Rakor tersebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo, Krosbin Lumban Gaol, menyampaikam sosialisasi.
"Ketua PN membahas kronologi awal hingga akhir sengketa Sriwedari sesuai dengan putusan pengadilan, sesuai data-data terverifikasi bukan berdasarkan asumsi atau opini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sangat disesalkan pemberitaan yang bersifat asumsi atau opini di luar keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Sedangkan yang disampaikan oleh mereka (termohon) itu opini di luar data verifikasi. 
"Makannya saya berpesan kepada teman-teman (media) untuk hati-hati dalam memberitakan sengketa ini. Ini persoalan hukum,  jadi harus berbicara secara final dan konkret,” imbuhnya.
Pernyataan-pernyataan seperti mengeksekusi Sriwedari berarti melawan masyarakat justru mengadu domba antara masyarakat dan aparat. Apalagi, putusan pengadilan sudah inkrah jadi harus tunduk dan patuh pada pengadilan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang hendak menggandeng kejaksaan di ibaratkan  'Ulo Marani Gepuk' (Ular Mencari Pemukul). Dalam hal ini kejaksaan justru akan mengetahui fakta-fakta sebenarnya dan bisa menilai sendiri mengenai sengketa Sriwedari. Pihaknya memprediksi pada pekan depan baru akan membahas jumlah personel pengamanan untuk teknis jalannya eksekusi.
ADVERTISEMENT
Tidak Hadir
Humas PN Solo, Asharyadi, mengatakan kalau yang hadir hanya delapan instansi. Itupun perwakilan kuasa ahli waris sebagai pemohon eksekusi.
Dengan demikian Rakor pelaksanaan pengosongan Sriwedari di agendakan kembali setelah ada informasi terkait waktu yang bisa dihadiri oleh seluruh undangan.
“Teknis pelaksanaan tetap akan mendahulukan dengan rapat koordinasi. Namun, tadi Ketua PN Solo menyosialisasikan perkara kepada yang hadir hari ini,” ujarnya.
(Agung Santoso)