news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anak Dipenjara, Ibu di Solo Lanjutkan Jadi Kurir Narkoba

Konten Media Partner
19 Januari 2021 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Solo menunjukkan barang bukti hasil ungkap narkoba selama Januari ini
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Solo menunjukkan barang bukti hasil ungkap narkoba selama Januari ini
ADVERTISEMENT
SOLO-Polresta Solo telah menangkap 7 orang terkait kasus peredaran narkoba sejak awal tahun kemarin. Salah satunya adalah seorang ibu yang menjadi kurir narkoba melanjutkan pekerjaan anaknya yang saat ini dipenjara.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satriyo Utomo menyebut tersangka bernama SW (45) itu ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba. Dia belum lama menekuni pekerjaan itu.
"Jadi awalnya yang menjadi kurir narkoba adalah anaknya," kata Djoko. Namun, anaknya saat ini telah ditangkap dan harus mendekam di penjara.
SW lantas dibujuk oleh anaknya untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai kurir narkoba. "Dia dikenalkan dengan bandar berinisial DF yang saat ini masih buron," katanya. Saat mengerjakan tugasnya sebagai kurir narkoba, SW lantas tertangkap polisi.
Selain SW, sejak awal tahun polisi berhasil menangkap enam orang lain dalam kasus yang berbeda. Mereka adalah Aan Purwo (24), Whim Manto (40), Erna Hadi (40), Rio Mada (35), Agus Ariansyah (44) dan Eko Purwanto (38).
ADVERTISEMENT
Dari beberapa kasus itu polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 51,405 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan, alat penghisap hingga telepon genggam.
“Para tersangka ada yang kami terapkan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai enam tahun,” kata Djoko menjelaskan.
(Agung Santoso)