Anggota KPU Solo Dinyatakan Masih Netral

Konten Media Partner
23 Mei 2019 7:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang dengan teradu Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Bambang Christanto beberapa waktu lalu di Kantor Bawaslu Kota Solo. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dengan teradu Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Bambang Christanto beberapa waktu lalu di Kantor Bawaslu Kota Solo. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dituduhkan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo dinyatakan tidak terbukti. Perkara ini ditolak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah adanya laporkan pengaduan yang dilakukan Moch. Aminudin. Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, ketika dikonfirmasi Bengawan News pada Rabu (23/5/2019)
ADVERTISEMENT
"Iya benar, pengaduan ditolak oleh DKPP dan kita akan mendapat salinan putusan tersebut," jelas Poppy secara singkat.
Tuduhan yang diberikan terhadap Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Solo, Bambang Christanto, dinyatakan gugur.
Dalam kesempatan yang berbeda, Bambang membenarkan salinan putusan Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2019. Dari hasil rapat Plano, DKPP menolak pengaduan terhadap tuduhan ketidaknetralan Bambang dalam mengemban tugasnya saat Pemilu 2019.
"Dari awal sudah saya sampaikan menerima apapun keputusan DKPP. Dan ternayata benar saya dinyatakan tidak seperti apa yang dituduhkan," ujar Bambang.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula saat Tim Advokat Reaksi Cepat (TARC) melaporkan dugaan tidak adanya netralitas dan independensi dari anggota KPU Solo, dengan barang bukti berupa foto-foto kampanye yang diunggah Bambang saat menjadi peserta kampanye pada tahun 2014 silam. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT