Antisipasi Peredaran Narkoba, Polisi Geledah Indekos Eksklusif

Konten Media Partner
25 Juni 2019 7:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menggeledah dua indekos ekslusif di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin (24/06/2019). (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menggeledah dua indekos ekslusif di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin (24/06/2019). (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Dua indekos ekslusif yang dikenal dengan penghuninya yang cantik dan mapan didatangi Satnarkoba Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Senin (24/06/2019). Langkah kepolisian ini dilakukan guna melacak para pengedar narkoba yang sering menyewa indekos mahal. Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes, Pol Ribut Hari Wibowo, melalui Kanit I Satresnarkoba Polresta Solo, AKP Suparmin saat penggeledahan berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa kasus peredaran narkoba yang mengarah ke indekos. Maka dari itu, kami melakukan antisipasi,” ujarnya.
Pihak kepolisian memulai pemeriksaan di D-Paragon Guest House, yang berlokasi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo. Dari 51 kamar yang tersedia, indekos tersebut terisi 28 penghuni yang mayoritas para pekerja, baik pria maupun wanita.
Satu jam berikutnya, polisi berpindah ke Sans Guest House di Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo. Di lokasi kedua ini, polisi melakukan pemeriksaan intensif karena disinyalir indekos tersebut dimanfaatkan oleh pengedar.
TIdak ditemukan narkoba dari penggeledahan di dua indekos. (Agung Santoso)
"Pemilik indekos mana yang mau anak-anak indekosnya menyalahgunakan narkoba? Tentunya tidak ada. Biasanya kalau ada kumpul-kumpul di kamar dan mencurigakan, saya minta petugas keamanan untuk mengecek,” ujar pemilik Sans Guest House, Bidari Maradewi (30), warga Gentan, Kabupaten Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan Bidari, dua tahun lalu ada seorang penghuni yang ditangkap kepolisian karena memakai narkoba di indekos miliknya. Ia mengapresiasi langkah kepolisian melakukan operasi ini, sehingga nama indekosnya tidak tercemar atas perilaku penyalahgunaan narkoba. Operasi yang dilakukan di dua indekos dengan nilai sewa mulai dari Rp 1,5 juta - Rp 2,7 juta tersebut tidak ditemukan adanya barang terlarang. (Agung Santoso)