APDESI Dukung Presiden 3 Periode, Ngabalin: Jangan Dihalangi, Alamnya Demokrasi

Konten Media Partner
30 Maret 2022 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. FOTO: Fernando Fitusia
ADVERTISEMENT
SOLO - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat 3 periode jangan dihalangi.
ADVERTISEMENT
Menurut Ngabalin, dukungan itu adalah salah satu bentuk penyampaian aspirasi dari masyarakat.
“Soal dukungan jangan dihalangi. Kalau dia mau, siapa yang bisa menghalangi orang berdemonstrasi. Atau dia ingin berunjuk rasa atau dia ingin menyampaikan aspirasinya terkait dukungan 3 periode,” ucap Ngabalin saat ditemui di Hotel Novotel, Solo, Rabu (30/03/2022).
Ngabalin melanjutkan, pemerintah pun tidak mungkin melarang seseorang menyampaikan pendapat. Sebab penyampaian pendapat adalah bagian dari demokrasi.
"Ada orang mau demonstrasi, ada orang menyampaikan pendapat, pemerintah harus melarang. Nggak mungkin, nggak mungkin. Alamnya sudah alam demokrasi lho,” tegas dia.
KSP, kata Ngabalin, juga tidak mendesain penyampaian pendapat-pendapat yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.
“Memangnya tidak boleh kalau dia ngomong itu? Apakah ada desain dari Kantor Staf Presiden? Kalau iya, kau harus kasih tahu siapa yang desain. Kalau kau bilang Ali Mochtar, kau harus kasih tahu di mana jalurnya saya ketemu mereka. Supaya kau jangan memfitnah saya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan kumparan, dalam Silatnas APDESI di Istora Senayan, Selasa (29/03/2022) mencuat dukungan bagi perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
APDESI berencana mendeklarasikan secara resmi dukungan terhadap Presiden Jokowi agar menjabat 3 periode, usai Lebaran 2022.
(Fernando Fitusia)