news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Apoteker se-Jawa Tengah Tolak PMK No. 3 Tahun 2020

Konten Media Partner
8 Februari 2020 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penolakan apoteker se-Jawa Tengah terhadap PMK No.3 th 2020. (Tara Wahyu)
SOLO – Setelah beberapa daerah menunjukan aksi ke tidak setujuaan terhadap Peraturan Menteri Keshatan (PMK) Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, yang dinilai meugikan apoteker. Untuk itu, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) meminta pemerintah mengevaluasi peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Apoteker se-Jawa Tengah menyatakan sikap untuk mengevaluasi peraturan yang membuat apoteker digolongkan sebagai non medis sehingga merugikan apoteker.
Menurut Ketua Umum IAI Nurul Falah seharusnya Apoteker masuk dalam kefarmasian.
”Tekait peraturan PMK apoteker digolongkan bagian non medis itu salah kaprah. Harusnya ada medis keperawatan dan kebidananan di kefarmasian.” Ungkap Nurul Falah, setelah Rakerda IAI di Hotel Alila Solo, Sabtu (8/2).
Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan telah melakukan upaya pengiriman surat kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan untuk memeberikan alternatif pasal yang diakomodasi, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Selain berdampak pada apoteker, Nurul juga khawatir peraturan itu berdampak pada image apoteker. Sehingga posisi apoteker “Tidak
Difungsikan”.
“Sekarang saja image apoteker sudah terganggu, tidak diantisipasi sehingga kesan masyarakat terhadap Poltekes makin negatif menjadi profesi yang tidak dimintai.” Tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, langtas yang diminta IAI menarik peraturan PMK, mengevaluasi peraturan dan merevisinya.
(Tara Wahyu)