Aturan PPKM Solo Direvisi, Warung Angkringan Bebas Buka Sampai Pagi

Konten Media Partner
11 Januari 2021 21:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani
ADVERTISEMENT
SOLO-Pemerintah Kota Solo akhirnya mengubah Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pembatasan jam operasional untuk warung makan, pedagang kuliner, restoran, pedagang kaki lima termasuk warung angkringan dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Semula, jam operasional tempat makan itu dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. "Kemudian ada protes dari pedagang," kata Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani, Senin (11/01). Pihaknya memilih untuk mengubah aturan tersebut.
Pihaknya memberikan kebebasan bagi usaha kuliner untuk buka sesuai dengan jadwal dan kebiasaannya masing-masing. "Sampai pagi juga boleh," katanya.
Revisi aturan mengenai PPKM di Kota Solo
Meski demikian, Ahyani mengaku revisi itu tidak semata-mata atas desakan dari pedagang. Pihaknya menilai bahwa keberadaan restoran dan warung makan, termasuk angkringan, sebagai sektor yang harus tersedia. "Untuk memenuhi kebutuhan makan," katanya.
Sedangkan aturan mengenai pembatasan kapasitas pembeli sebanyak 25 persen dari tempat duduk masih tetap diberlakukan. "Tetap wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu jaga jarak 1,5 meter. Untuk makan ditempat paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk," katanya menegaskan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Solo telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/036 yang memuat aturan mengenai pelaksanaan PPKM. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebut menerbitan SE Wali Kota itu merupakan pelaksanaan dari instruksi pemerintah pusat dalam penerapan PSBB di Jawa dan Bali.
(Agung Santoso)