Bakul Gorengan Berurusan dengan Uang Setengah Miliar Ditahan Polsek Laweyan Solo

Konten Media Partner
11 November 2020 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berurusan uang pedagang di Pasar Kembang, Solo membuat penjual makanan gorengan, Wahyudi ditahan Polsek Laweyan. Ia diduga lakukan penggelapan uang mencapai setengah miliar rupiah
zoom-in-whitePerbesar
Berurusan uang pedagang di Pasar Kembang, Solo membuat penjual makanan gorengan, Wahyudi ditahan Polsek Laweyan. Ia diduga lakukan penggelapan uang mencapai setengah miliar rupiah
ADVERTISEMENT
SOLO - Berurusan uang pedagang di Pasar Kembang, Laweyan Solo membuat penjual makanan gorengan, Wahyudi (56) ditahan Polsek Laweyan. Pria asal Manang, Sukoharjo diduga lakukan penggelapan uang mencapai setengah miliar rupiah. Sedangkan perkara ini dibenarkan Kapolsek Laweyan, Kompol Ismanto Yuwono, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
"Modusnya, dia mengumpulkan nasabah yang tak lain pedagang pasar. Dia menawarkan investasi uang sehingga jangka waktu 3 bulan dengan tenor (bunga) 0,8 persen setiap bulan," tuturnya.
Penahanan ini, setelah pedagang merasa jadi korban kalau uang yang diinvestasikan tidak bisa diambil. Investasi ini di tempat koperasi simpan pinjam, di mana anggotanya tersangka yang berperan mencari nasabah. Sedangkan nasabah mencapai 203 orang, di mana uang nasabah ini oleh tersangka disetorkan Koperasi Simpan Pinjam Citratama di Sukoharjo tapi merugi.
"Ketika diminta uang, dikembalikan dan bunga investasi tidak bisa memenuhi. Tindak pidana itu dilakukan pada 17 Juni 2019 hingga 23 April 2020. Jadi korban bersama 202 orang pedagang Pasar Kembang telah menabung uang harian kepada tersangka. Selanjutnya, pada 23 April 2020 tabungan tersebut seharusnya diberikan ke korban," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tindak pidana tersebut dilakukan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
Kemudian untuk menyakinkan korban bahwa tersangka membuat surat berharga sebagai nasabah menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam Citratama. Sedangkan surat berharga senilai Rp 100 juta.
"Tersangka ini berhasil mengumpulkan uang dari nasabah terkumpul sebesar Rp 512 juta," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersangka, dirinya sekaligus nasabah koperasi ini mengumpulkan uang pedagang pasar. Mereka menabung uang harian kepada tersangka dari senilai Rp 1.000 hingga Rp 100.000 yang kemudian diinvestasikan.
Ini inisiatifnya sendiri, kemudian alasan koperasi merugi di masa pandemi membuatnya tidak bisa mengembalikan karena uang terlanjur masuk koperasi. Meskipun bisa dikembalikan sebesar Rp 27 juta, tapi tidak bisa dikembalikan sebesar Rp 512 jutaan.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah melakukan mediasi dengan pihak nasabah dan bank, tapi tetap saja tidak bisa mengembalikan," ujarnya. (Agung Santoso)