news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Balon Udara Liar Ganggu Penerbangan di Area Kota Solo

Konten Media Partner
10 Juni 2019 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munculnya balon udara dapat membahayakan penerbanganGeneral Manager Airnav Cabang Kota Solo, Dhenny Purwo Hariyanto, sedang menunjukkan peta lokasi balon udara (titik merah) yang menganggu penerbangan di area Kota Solo. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Munculnya balon udara dapat membahayakan penerbanganGeneral Manager Airnav Cabang Kota Solo, Dhenny Purwo Hariyanto, sedang menunjukkan peta lokasi balon udara (titik merah) yang menganggu penerbangan di area Kota Solo. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Adanya laporan tiga balon udara yang mengancam penerbangan di area Kota Solo, Jawa Tengah, selama musim lebaran diterima Airnav Kota Solo. Balon-balon liar ini ada di ketinggian 12.000 kaki, 8000 kaki, dan 6000 kaki di ruang udara. Hal ini dikatakan General Manager Airnav Cabang Kota Solo, Dhenny Purwo Hariyanto, ketika dikonfirmasi Bengawan News, Senin (10/6/2019).
ADVERTISEMENT
"Titik pertama, balon yang 12 ribu feet ada diatas Bandara Adi Soemarmo kami lihat di hari pertama lebaran. Titik kedua, 6000 feet dekat Kota Solo, yang 8000 feet kearah Yogyakarta," jelas Dheny.
Kejadian ini menambah jumlah laporan Airnav Indonesia yang menerima sekitar 28 laporan ganggun penerbangan pada momen lebaran tahun ini. Balon-balon ini terlihat oleh pilot ketika hendak membawa pesawat komersil untuk landing di bandara tujuan. Sedangkan untuk ruang udara di Kota Solo, paling tinggi 12 ribu feet yang berada sekitar 25 NM (Nautical Mile) dari Bandara Adi Sumarmo.
"Karena masih musim lebaran, masih ada tradisi menerbangkan balon. Akhirnya, pesawat vectoring melalui jalur selatan dari Yogyakarta kalau hendak landing di Solo." tambah Dheny.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan kalau Pulau Jawa saat ini menjadi satu dari lima rute penerbangan tersibuk di dunia. Untuk menghindari adanya balon-balon yang menganggu penerbangan pesawat, setiap tahunnya Airnav memberi wadah pelestarian tradisi festival balon udara di dua tempat, yakni Pekalongan dan Wonosobo. Agenda tahun ini bertajuk Java Tradisional Ballon 2019 yang disosialisasikan berdasarkan Peraturan Menteri (PM) no 40 tahun 2018 tentang penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat.
Jajaran petinggi Airnav Kota Solo saat memberi keterangan di hadapan wartawan pada Senin (10/6/2019) terkait balon udara yang menganggu penerbangan. (Agung Santoso)
"Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta. Tidak ada larangan untuk menerbangkan balon udara asal sesuai ketentuan, " jelasnya.
Sementara itu, Danlanud Adi Sumarmo, Kolonel (Pnb) Adrian Damanik, mengatakan balon liar semacam itu membahayakan keselamatan penerbangan, diantaranya tersangkut sayap, masuk kedalam mesin, menutup pilot tube, dan menutup bagian cockpit. Hal tersebut dapat menyebabkan pesawat menjadi susah dikendalikan, mesin mati, informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat, serta pilot kesulitan mendapatkan visual guidance dalam mendarat.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah sudah memfasilitasi dan tidak melarang tradisi penggunaan balon udara melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat,” ujar Adrian. (Agung Santoso)