Bapas Solo Dorong Penyelesaian Kasus Kecelakaan di Kedung Ombo Melalui Diversi

Konten Media Partner
20 Mei 2021 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bapas Solo,  Susana Tri Agustin
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bapas Solo, Susana Tri Agustin
ADVERTISEMENT
SOLO-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Solo bakal melakukan pendampingan terhadap tersangka GTS (13), salah satu tersangka dalam kasus kecelakaan perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Boyolali.
ADVERTISEMENT
Mereka juga akan mendorong agar penyelesaian kasus untuk tersangka GTS itu bisa dilakukan di luar hukum pidana mengingat usianya yang masih berada di bawah umur.
"Kalau dilihat dari jeratan hukumnya, memang nanti kasus ini seharusnya bisa selesai lewat jalur diversi," kata Kepala Bapas Solo, Susana Tri Agustin saat ditemui, Kamis (20/05/2021).
Diversi sendiri merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses tersebut telah diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Susana, diversi ini bisa dilakukan di semua tingkatan, sejak proses di kepolisian, kejaksaan hingga di pengadilan. Proses ini bisa dilakukan melalui semua pihak yang berkepentingan, baik tersangka maupun pihak korban.
ADVERTISEMENT
"Kalau semua sudah bisa saling memaafkan, maka kasus bisa diselesaikan lewat jalur diversi. Bisa melalui kesepakatan ganti rugi, hukuman pengganti, dan sebagainya," katanya.
Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 9 orang itu, Polres Boyolali telah menetapkan GTS dan Kardiyo sebagai tersangka. GTS yang masih di bawah umur itu merupakan pengemudi perahu yang dipekerjakan oleh Kardiyo.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengatakan penanganan kasus kecelakaan itu harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab, permasalahan yang ada dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 9 penumpang perahu itu cukup kompleks.
Apalagi, pengemudi perahu tersebut ternyata masih anak di bawah umur yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. KPAI menyebut masalah ekonomi tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk eksploitasi anak.
ADVERTISEMENT
Apalagi, anak dipekerjakan di pekerjaan yang berisiko dan menanggung keselamatan banyak orang.
(Agung Santoso)