Batas Pendaftaran Pencalonan Pilwakot Kota Solo

Konten Media Partner
14 November 2019 7:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Nurul Sutarti. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Nurul Sutarti. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Penyerahan berkas untuk pencalonan Wali Kota Solo dan Wakilnya dipastikan tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 maret 2020. Hanya saja, dalam pendaftaran Pemilihan Wali Kota Solo 2020 maka berkasnya harus sudah pasti, dimana berbeda dengan yang dulu ada waktu untuk perbaikan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Nurul Sutarti, Rabu (13/11) kepada Bengawan News.
ADVERTISEMENT
"Penyerahan tahapan berupa syarat dukungan untuk independent mulai tanggal 11 desember 2019, proses masih panjang hingga maret 2020," jelasnya.
Menurutnya dalam pendaftaran independent harus memenuhi syarat yakni 35.700, dan harus sudah tersebar di 5 kecamatan. Sebelumnya, Nurul menjelaskan kalau jumlah dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan Pilwalkot Tahun 2020 paling sedikit adalah 8,5% dari Daftar Pemilih Tetap. Sedangkan jumlahnya DPT yakni 421.999, dimana sebanyak 35.869,91 orang pendukung. Dukungan dinyatakan melalui surat pernyataan berisi data pendukung dilampiri fotokopi KTP elektronik dan data harus sesuai.
"Jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua paling sedikit tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di wilayah Kota Solo atau sekurang-kurangnya tersebar di 3 dari 5 kecamatan di wilayah Kota Solo," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian pihaknya saat ini menerima konsultasi terkait tahapan Pilwakot seperti Hanry Indraguna yang dulu datang ke KPU Solo dan Jaringan Tikus Piti melalui selular.
(Agung Santoso)