Bawa Kabur Motor Seharga Rp 178 Juta, Residivis Asal Sukoharjo Ditangkap

Konten Media Partner
27 November 2021 20:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberikan keterangan mengenai kasus penggelapan motor yang dilakukan oleh sorang residivis, Sabtu (27/11/2021).
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberikan keterangan mengenai kasus penggelapan motor yang dilakukan oleh sorang residivis, Sabtu (27/11/2021).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO-Seorang residivis asal Sukoharjo, MH (31) harus kembali berurusan dengan polisi dan meringkuk di tahanan. Pria tersebut melarikan sepeda motor dari sebuah showroom di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan MH mendatangi showroom sepeda motor bekas dengan alasan ingin membeli sepeda motor. "Kemudian dia mengaku ingin mencoba motor yang hendak dibelinya," kata Wahyu, Sabtu (27/11/2021).
Sepeda motor yang dipilihnya merupakan motor jenis Kawasaki ZR800B. Motor sport tersebut dijual di showroom itu dengan harga Rp 178 juta.
Saat menjajal motor tersebut, MH ternyata justru melarikannya dan tidak kembali lagi ke showroom. Pemilik showroom akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.
Beruntung, polisi bisa melacak keberadaan motor sekaligus pelaku di Semarang. Polres Sukoharjo lantas berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan melakukan penangkapan.
"Barang bukti juga ditemukan. Kondisi warnanya sudah diubah dari semula hijau menjadi merah," kata Wahyu.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi telah menetapkan MH sebagai tersangka dan mengenakan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tercatat, pelaku ternyata sudah pernah beberapa kali masuk penjara karena perbuatan serupa.
(Agung Santoso)