news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawa Massa saat Tangani Sengketa, Pengacara di Solo Dijadikan Tersangka

Konten Media Partner
13 Februari 2021 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simandjuntak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simandjuntak
ADVERTISEMENT
SOLO-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka dalam sebuah kasus kekerasan. Pengacara bernama Zaenal Mustofa itu diduga melakukan kekerasan saat menangani sengketa.
ADVERTISEMENT
Kasus kekerasan itu sebenarnya sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Namun, polisi baru menaikkan penanganan ke tingkat penyidikan. "Setelah melakukan gelar perkara, kami akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simandjuntak, Sabtu (13/02).
Zaenal ditetapkan menjadi tersangka dalam sebuah kasus kekerasan yang terjadi pada Agustus 2019 lalu. Saat itu Zaenal yang berprofesi sebagai pengacara menangani sebuah kasus sengketa lahan yang berada di kawasan Gilingan, Solo.
Bukannya menempuh jalur legal, dia justru membawa sekelompok massa dalam menangani kasus itu. Mereka melakukan kekerasan sehingga beberapa orang terluka.
Setelah hampir dua tahun, polisi lantas menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kekerasan, yaitu Zaenal Mustofa (50), Anis Darwadi (39), dan Dwi Novianto (43). Meski berprofesi sebagai pengacara, polisi menganggap Zaenal ikut terlibat dalam kekerasan itu.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi tindakan premanisme dan kekerasan," kata Ade. Menurutnya, penetapan tersangka itu telah sesuai dengan prosedur dan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan yang cukup lama.
Saat dihubungi, Zaenal mengaku sudah mengetahui bahwa dia ditetapkan menjadi tersangka. "Sudah dapat surat pemberitahuan," katanya. Dia juga memperoleh panggilan untuk pemeriksaan pada Senin pekan depan.
(Agung Santoso)