news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Solo masih Dapati Data Pemilih Tercecer Mencapai Ribuan

Konten Media Partner
7 Agustus 2020 22:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Data pemilih tercecer masih ditemukan setelah dari pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
zoom-in-whitePerbesar
Data pemilih tercecer masih ditemukan setelah dari pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
ADVERTISEMENT
SOLO - Data pemilih tercecer masih ditemukan setelah dari pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo ini  mencapai ribuan data. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kota Solo Muh. Muttaqin ketika dikonfirmasi, Jumat (07/08/2020).
ADVERTISEMENT
"Personel pengawas kita memang hanya melakukan sampling terhadap Coklit yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Karena memang jumlahnya kalah jauh dari mereka. Namun dari sampling ini saja, kita sudah mendapatkan seribuan temuan untuk ditindaklanjuti oleh KPU Solo,”ujar Muh Muttaqin ditemui di sela pengawasan Coklit di wilayah Kecamatan Laweyan Surakarta, umat (7/8/2020).
Lebih lanjut dikatakan kalau data tercecer ini untuk dilakukan perbaikan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam hal ini pihaknya mendapati nama-nama penduduk pindah alamat,  penduduk meninggal dunia masih tercantum didaftar pemilih yakni A. KWK. Di mana, saat ini digunakan sebagai pedoman KPU dalam pelaksanaan Coklit. Selanjutnya,  didapati pula warga yang telah berusia 17 tahun, namun belum tercatat di form A-KWK sebagai daftar pemilih. 
Data tercecer ini untuk dilakukan perbaikan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
"Daftar Pemilih atau A-KWK yang dipakai PPDP adalah per-bulan Desember  2019, jadi untuk bulan Januari sampai saat ini penduduk yang meninggal masih tercantum, sementara yang pindah masih terdata di daftar pemilih, " ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, mencatat adanya pemilih disabilitas tercatat sebagai warga biasa, sehingga dikhawatirkan tidak ada perlakuan khusus terhadap mereka saat pencoblosan. Pasalnya di form A-KWK daftar pemilih para penyandang disabilitas seharusnya terdapat tanda khusus bagi mereka.
Ke depannya tanda kode ini merupakan kode untuk memfasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar mereka mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan.
Ke depannya tanda kode ini merupakan kode untuk memfasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar mereka mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
"Dicontohkan saat pengawasan di wilayah Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Jebres terdapat beberapa penyandang disabilitas tidak diberi tanda khusus di form daftar pemilihnya," ujarnya.
Kemudian dia mengakui, pihaknya tidak mendapatkan Daftar Pemilih A-KWK untuk dilakukan pencocokan data sehingga pengawasan adalah murni di lapangan. Data temuan ini nantinya akan diteruskan kepada KPU Solo untuk ditindaklanjuti sebelum penyusunan DPS pada beberapa waktu mendatang. Pihaknya juga meminta partisipasi aktif masyarakat, jika mendapati warga yang memenuhi kriteria sebagai pemilih namun belum terdaftar untuk segera dilaporkan. 
ADVERTISEMENT
“Partisipasi aktif masyarakat mutlak diperlukan untuk menghindari tercecernya data pemilih di Kota Surakarta. Jajaran kami siap membantu jika terdapat warga belum tercatat atau tidak memenuhi syarat tapi tercatat silakan laporkan kepada kami," pungkas Muh Muttaqin. (Agung Santoso)