Bawaslu Solo Terjunkan Ribuan Pengawas TPS

Konten Media Partner
26 Maret 2019 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kantor Bawaslu Solo pada Senin (26/03/2019). (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kantor Bawaslu Solo pada Senin (26/03/2019). (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Petugas dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diterjunkan ke 1734 TPS di Kota Solo. Para pengawas melaksanakan kegiatan pengawasan selama 30 hari. Hal ini dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, Budi Wahyono, saat dikonfirmasi disela-sela acara pelantikan petugas PTPS pada Senin (26/03/2019).
ADVERTISEMENT
"Para petugas telah dilantik dan diberi pembekalan yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan di wilayah Kota Solo," jelasnya.
Budi menjelaskan rincian tugas untuk para petugas PTPS, yaitu mulai dari 23 hari sebelum pemungutan suara sampai dengan 7 hari setelahnya. Tugas pertama petugas PTPS setelah dilantik yaitu wajib menjalin komunikasi dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan berbagai informasi sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
"Mereka (petugas PTPS) harus segera berkomunikasi dengan petugas KPPS, sesuai dengan aturan yang ada di pasal 114 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga dalam pasal 115," jelasnya.
Budi berharap petugas PTPS dapat memperhatikan Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTB) yang berada di tiap-tiap wilayah. Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Solo, Arif Nuryanto, menyebutkan bahwa tugas PTPS membutuhkan performa yang tinggi. Hal ini dikarenakan petugas PTPS akan menghadapi proses penghitungan surat suara dalam jumlah cukup banyak. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT