Bea Cukai Solo Bongkar Jaringan Pemalsu Miras Impor

Konten Media Partner
8 Juli 2021 17:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bea Cukai Solo menyita minuman keras impor palsu.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bea Cukai Solo menyita minuman keras impor palsu.
ADVERTISEMENT
SOLO-Kantor Bea Cukai Solo membongkar praktik produksi dan perdagangan minuman keras palsu yang dilengkapi dengan pita cukai palsu. Para pelaku memanfaatkan pemasaran dengan sistem online dalam bisnisnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku menjual minuman itu secara online di media sosial," Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Budi Santoso, Kamis (08/07/2021). Aktivitas perdagangan barang ilegal itu terpantau oleh tim patroli cyber.
Tim yang melakukan pengawasan lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama ABM di kawasan Kartasura, Sukoharjo. Pelaku ditangkap saat tengah menjual barangnya dengan sistem cash on delivery pada Selasa (29/06/2021).
Dari tangan pelaku, tim dari Bea Cukai Solo menemukan 27 botol minuman keras impor dengan berbagai merek yang semuanya palsu. Minuman keras itu juga dilengkapi dengan pita menyerupai cukai yang juga palsu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tu dari kawannya yang berperan sebagai produsen. Petugas lantas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang produsen minuman keras, SYT dan SPR.
ADVERTISEMENT
Di tempat produksi yang berada di Kabupaten Sragen itu tim juga menemukan 1.368 botol minuman keras impor dari berbagai merek dalam kondisi kosong serta sejumlah bahan pembuatan minuman keras.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan peredaran miras ilegal," kata Budi. Selain merugikan pendapatan cukai negara, praktik tersebut juga membahayakan kesehatan masyarakat.
(Agung Santoso)