Bea Cukai Surakarta hingga Bulan September 2020 Menindak 45 Kasus

Konten Media Partner
18 September 2020 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPPBC Surakarta Budi Santoso, saat acara media gathering yang digelar di gazebo taman belakang Kantor Bea Cukai Surakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPPBC Surakarta Budi Santoso, saat acara media gathering yang digelar di gazebo taman belakang Kantor Bea Cukai Surakarta
ADVERTISEMENT
SOLO - Sampai bulan September 2020, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta telah menindak sebanyak 45 kasus di wilayah Solo Raya. Salah satu kasus yang menonjol adalah penyelundupan kontainer berisi 1.600 roll kain dari luar negeri. Hal itu diungkapkan oleh Kepala KPPBC Surakarta Budi Santoso, saat acara media gathering yang digelar di gazebo taman belakang Kantor Bea Cukai Surakarta.
ADVERTISEMENT
"Ya, semua kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya juga sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan status lengkap P21," ungkap Budi Santoso.
Selain itu, dalam kurun waktu tersebut, Kantor Bea Cukai Surakarta juga telah menindak ratusan ribu batang rokok ilegal atau sekitar 300.000 batang rokok yang berhasil disita.
"Untuk kasus rokok ilegal tersebut, pemiliknya juga sudah mulai menjalani persidangan," tambahnya.
Budi menerangkan bahwa di masa pandemi yang berlangsung saat ini sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat yang menurun. Masyarakat yang tidak bisa membeli rokok pasti pilihannya terhadap rokok ilegal.
Bea Cukai Surakarta hingga September 2020 menindak 45 kasus di wilayah Solo Raya. Salah satu kasus yang menonjol adalah penyelundupan kontainer berisi 1.600 roll kain dari luar negeri
"Kalau enggak bisa beli tapi ingin merokok pasti pilihannya rokok ilegal sehingga hal ini mengakibatkan penerimaan cukai berkurang. Hal tersebut berpengaruh juga terhadap kenaikan tarif cukai," terangnya.
ADVERTISEMENT
Budi Santoso yang baru menjabat sebagai Kepala KPPC Surakarta sejak bulan Januari 2020 ini menambahkan, selain kasus tersebut pihaknya juga menyita sekitar 626 botol minuman keras ilegal menggunakan merk terkenal, dan menangkap 2 pelakunya, yakni HB di Nogosari Boyolali dan TC di kawasan Laweyan Solo.
Dikatakannya, Kantor Bea Cukai Surakarta dalam menjalankan fungsi sebagai fasilitator telah memberikan fasilitas kawasan berikut kepada 72 perusahaan, fasilitas kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada 20 perusahaan, KITE Industri Kecil Menengah (IKM) kepada 19 perusahaan di Solo Raya.
Bea Cukai Surakarta memberikan fasilitas tersebut dengan intinya memberikan pembebasan atau penundaan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang yang dapat diolah kembali di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Selama pandemi ini, kami juga menyalurkan bantuan 200 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak di sekitar kantor bea cukai. Kami juga bagikan masker dan hand sanitizer kepada masyarakat," pungkasnya. (Fernando Fitusia)