Berdalih Bela Teman, Lima Pemuda Keroyok Warga di Solo

Konten Media Partner
16 Januari 2021 8:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Jebres, Solo, membekuk lima pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap warga di sekitar kawasan wisata Taman Satwa Taru Jurug
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Jebres, Solo, membekuk lima pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap warga di sekitar kawasan wisata Taman Satwa Taru Jurug
ADVERTISEMENT
SOLO-Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres, Solo membekuk lima pemuda lantaran mengeroyok seorang warga, Jum'at (15/01). Pengeroyokan itu terjadi di sekitar kawasan wisata Taman Satwa Taru Jurug.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan polisi mendatangi lokasi lantaran mendapat laporan adanya kasus penganiayaan. Mereka mendapati korban dalam kondisi babak belur.
Polisi lantas membawa korban ke rumah sakit. "Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan menanyai korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan itu polisi lantas mengejar lima pelaku yang rata-rata berusia muda itu dan membekuknya. Mereka adalah Pradika (23), Yusuf (22), Fajar (22), Nugroho (19) serta Anang (19). "Sejumlah sepeda motor milik pelaku juga diamankan sebagai barang bukti," kata dia.
Kepada polisi, kelimanya mengaku menganiaya korban sebagai bentuk solidaritas. Mereka menyebut korban telah menganiaya dan menusuk salah satu temannya. Namun, polisi tidak menerima alasan itu dan tetap menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Dia (korban) menusuk teman saya, jadinya kami membalas," kata salah satu tersangka, Anang. Hanya saja, pemuda yang bertato hingga di wajah itu tidak bisa menyebutkan dengan jelas peristiwa yang disebutnya sebagai alasan dari pengeroyokan itu.
Polisi lantas menjerat kelima tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Agung Santoso)