Beredar Kampanye Siluman di Masjid, Ini Kata TARC

Konten Media Partner
7 Maret 2019 22:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) saat melakukan konferensi pers pada Rabu (6/3/2019). (Tara Wahyu N.V.)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) saat melakukan konferensi pers pada Rabu (6/3/2019). (Tara Wahyu N.V.)
ADVERTISEMENT
SOLO - Beredarnya spanduk yang menyatakan larangan berpolitik atau berkampanye di beberapa masjid di Kota Solo, membuat Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) mengambil sikap. TARC memberikan sikap dengan menolak pemasangan spanduk ini. Ketua TARC Solo Raya M. Taufiq, memaparkan bahwa spanduk-spanduk ini sudah menyebar ke beberapa dearah di eks-Karesidenan Surakarta.
ADVERTISEMENT
"Spanduk ini sebenarnya sebagian di Kota Solo dan juga ada di Kabupaten Sukoharjo." ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (6/3/2019).
Tim TARC menghimbau kepada para pengurus masjid untuk menolak aksi ini, karena spanduk yang dipasang hanya di masjid saja, belum ditemukan di tempat-tempat ibadah lainnya. Menurut Taufiq, pemasangan spanduk ini diluar ijin dari Bawaslu.
"Hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo, spanduk yang terpasang bukan dari Bawaslu, meskipun ada tulisan bawaslu." Terangnya.
Selain itu, TARC meminta pihak kepolisian serta Bawaslu untuk netral dan tidak mengusik kegiatan yang ada di masjid.
"Masjid bukan tempat politik praktis ini saya setuju, nggak perlu lah. Kalau memang mau melakukan pendidikan politik, lakukanlah secara terbuka. Ini negara hukum.” tegasnya. (Tara Wahyu N.V.)
ADVERTISEMENT