Beri Keterangan Berbelit, Hakim Tegur Terdakwa Kasus Ancaman SMS di Solo

Konten Media Partner
16 November 2022 21:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus ancaman SMS, Retnowati Rusdiana menangis saat ditanya hakim, Rabu (16/11/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus ancaman SMS, Retnowati Rusdiana menangis saat ditanya hakim, Rabu (16/11/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Persidangan kasus ancaman pembunuhan melalui short message service (SMS) dengan terdakwa Retnowati Rusdiana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (16/11/2022). Hakim beberapa kali menegur terdakwa karena dinilai memberikan keterangan di luar konteks yang ditanyakan.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan diskusi, saat ini saya sedang memeriksa saudara," kata Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati.
Teguran itu bukan satu-satunya, sebab ketika hakim menanyakan terkait SMS yang dikirim kepada korban dengan nada ancaman, terdakwa kembali dinilai memberikan jawaban yang berbelit.
"Kami butuh keterangan saudara. Jawab intinya saja yang kami tanyakan. Jangan melebar terus," tandas Ninik.
Terdakwa juga menangis saat ditanya mengenai alasan mengirim SMS ancaman kepada korban. “Saya kesal karena sertifikat tidak kunjung diberikan,” jelas Retno.
Terpisah, pengacara korban, Asri Purwanti mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
"Kami ingin terdakwa dihukum maksimal karena klien saya sudah banyak dirugikan oleh kelakuan terdakwa. Mulai dari menjelek-jelekkan korban di depan karyawan, melakukan teror yang mengakibatkan psikis keluarga korban terguncang, dan masih banyak lainnya," jelasnya usai sidang.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)