Bermodal Boneka, Pedagang Wedangan Nekat Meniduri Siswi Berkali Kali

Konten Media Partner
22 November 2019 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Sriyanto, saat di Polresta Surakarta. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Sriyanto, saat di Polresta Surakarta. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Bermodal rayuan gombal dan sepasang boneka beruang, pedagang wedangan bernama Sriyanto ditahan Polresta Solo, Jawa Tengah, setelah meniduri seorang siswi sekolah berkali-kali. Hal ini disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo.
ADVERTISEMENT
"Persetubuan anak dijerat Pasal 81 ayat 2 UURI nomor 17 tahun 2016. Terancam ditahan 5 tahun dan denda Rp 5 milyar, " jelas Wakasat.
Lebih lanjut, penangkapan sekaligus penahanan berawal dari laporan ibu korban di Polsek Pasar Kliwon. Ibu korban mengaku anaknya tidak pulang berhari-hari akhirnya Polisi menyelidikan serta menangkapnya. Pria asal Blorong, Jumantono, Karanganyar, tersebut akhirnya ditangkap atas kasus persetubuhan dibawah umur di indekost kawasan Mojo, Pasar Kliwon.
"Apapun itu tindakan asusila terhadap pelajar dibawah umur. Barang bukti pakaian korban, celana dalam dan BH serta dokumen korban," jelasnya mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.
Pelaku dalam pemeriksaan mengawali pengakuan karena suka sama suka meskipun dia tahu masih pelajar. Dengan usia masih muda dan dirinya bujangan akhirnya persetubuhan terjadi. Sekian kalinya bertindak asusila di kost, akhirnya menjalin komitmen ingin menikah, akan tetapi cinta berujung pertengkaran dan berujung ditahanan.
ADVERTISEMENT
"Dia marah dan pulang katanya, sempat saya telepon akhirnya balik ke kost, tapi Senin tanggal 18 November ditangkap," jelas pelaku. (Agung Santoso)