Bermodus Transfer Uang, Warga Sukoharjo Ketahuan Edarkan Uang Palsu

Konten Media Partner
1 Oktober 2022 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari tersangka JP. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita dari tersangka JP. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Warga Nguter, Sukoharjo berinisial JP (44) ditahan Polres Sukoharjo lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Modus yang digunakan JP adalah mentransfer uang melalui layanan perbankan dan membayarnya menggunakan uang palsu.
ADVERTISEMENT
“Pelaku melakukan transaksi layanan transfer BRI link sebesar Rp 1,4 juta di salah satu toko. Setelah transaksi transfer berhasil, pelaku kemudian membayar atau mengganti uang transfer tersebut dengan 15 lembar uang kertas pecahan 100 ribuan,” beber Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (01/10/2022).
Pegawai toko yang berada di Dukuh Gatak Rejo, Kecamatan Nguter itu, lanjut Wahyu, sebenarnya curiga saat menerima uang yang diserahkan JP.
“Setelah diperiksa melalui alat pendeteksi (sinar ultraviolet), ada keanehan.”
Namun JP meyakinkan pegawai tersebut jika uang darinya baru didapat dari bank. Pegawai toko pun memilih menyimpan uang tersebut.
“Selang beberapa lama, ada sales menagih toko. Pegawai memberikan uang dari pelaku. Di situlah terungkap jika uang tersebut palsu, karena sales curiga (uang tersebut) tidak ada hologram,” terang Wahyu.
ADVERTISEMENT
Penjaga toko lantas melaporkan temuan uang palsu itu kepada polisi. Usai menyelidiki kasus tersebut, polisi berhasil menangkap JP di daerah Ngelo, Wonogiri.
Dari interogasi petugas, diketahui jika pelaku membeli uang palsu itu secara online dan melakukan transaksi COD di daerah Palur, Mojolaban, Sukoharjo. Uang palsu sebanyak 20 lembar pecahan 100 ribu dibeli JP seharga Rp 1,5 juta.
“Oleh pelaku, uang tersebut digunakan untuk transfer dan membeli di warung daerah Wonogiri.”
Atas perbuatannya, JP terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena dijerat dengan Pasal 245 KUHP.
(Agung Santoso)