Berstatus Universitas PTN BH, UNS Tetap Beri Kuota Bagi Mahasiswa Kurang Mampu

Konten Media Partner
12 November 2020 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UNS resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dan tetap memberikan kuota 25-26% untuk mahasiswa kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan di UNS
zoom-in-whitePerbesar
UNS resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dan tetap memberikan kuota 25-26% untuk mahasiswa kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan di UNS
ADVERTISEMENT
SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Meski statusnya menjadi PTN BH, UNS memastikan tidak berdampak pada mahasiswa yang kurang mampu.
ADVERTISEMENT
Rektor UNS Solo Prof. Jamal Wiwoho, mengungkapkan meski UNS kini berstatus PTN BH, UNS masih menyediakan kuota minimal 20% bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
"Kebijakan kami dan kementerian minimal 20% mahasiswa baru. Dulu dapat Bidikmisi, sekarang KIP kuliah," ujar Prof. Jamal Wiwoho, Kamis (12/11).
Lebih lanjut, Jamal memaparkan UNS memberikan kuota 25-26% untuk mahasiswa agar bisa melanjutkan pendidikan di UNS.
Dengan KIP kuliah mahasiswa yang kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan hingga 4 tahun atau 8 semester. Bahkan sejak masuk hingga semester 8 tidak dipungut biaya.
"SPP gratis dan dapat uang cost of living. SPP per semester Rp 2,4 juta, dan living cost Rp 3,6 juta. Jadi per semester dapat bantuan Rp 7 juta dikalikan 8 semester," terangnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Jamal mengatakan bagi yang memiliki kepedulian untuk mengembangkan UNS, dipersilakan untuk menyumbang. Jamal menangkis opini yang menyebutkan jika tidak punya uang, tidak mungkin bisa kuliah merupakan hal yang tidak benar.
Setelah status UNS sebagai PTN BH, Jamal Wiwoho menargetkan dapat masuk menjadi 500 Perguruan Tinggi (PT) terbaik di dunia.
"Dengan status ini, kami menargetkan tahun 2023 mendatang masuk 500 PT terbaik dunia," paparnya.
Berdasar PP Nomor 56 Tahun 2020, susunan organisasi baru UNS terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), Pimpinan Universitas, dan Dewan Profesor.
"Alhamdullilah kemarin ini Mas Menteri (Nadiem Makarim, red) telah mengesahkan pengangkatan anggota MWA berdasar SK No. 108.833/MPK/RHS/KP/2020 tertanggal 10 November. Dan, tanggalnya sakti bertepatan dengan Hari Pahlawan," jelasnya. (Tara Wahyu)
ADVERTISEMENT