Berulang Kali Lakukan Aksi Penjambretan di Solo, Kaki Pelaku Ditembak Polisi

Konten Media Partner
23 November 2020 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Residivis bernama Marwan (36) alias Togog, terpaksa merasakan timah panas di kakinya. Dia berulang kali masuk penjara karena melakukan serangkaian penjambretan dengan sasaran wanita
zoom-in-whitePerbesar
Residivis bernama Marwan (36) alias Togog, terpaksa merasakan timah panas di kakinya. Dia berulang kali masuk penjara karena melakukan serangkaian penjambretan dengan sasaran wanita
ADVERTISEMENT
SOLO - Residivis bernama Marwan Ardhi Kusuma (36) alias Togog terpaksa merasakan timah panas di kakinya. Bagaimana tidak, berulang kali masuk penjara karena melakukan serangkaian penjambretan dengan sasaran wanita. Setidaknya ini disampaikan Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto, Senin (23/11).
ADVERTISEMENT
"Kami tangkap dan pelaku melakukan perlawanan terhadap polisi. Dia sendiri memang dikenal pengalaman dalam aksi menjambret lintas kecamatan dan luar kota," ujar Kapolsek.
Penangkapan berawal dari laporan korban wanita di Jalan Yos Sudarso, Serengan yang melakukan penjambretan. Waktu itu, pelaku mengendarai Yamaha N-Max warna hitam dengan Nopol AD 6143 ARF tanpa masker. Dari laporan tersebut, tertangkap seorang penadah handphone yang terlacak oleh penyidik. Alhasil, pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Sawahan, RT 03/ RW 12, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon.
"Berhasil menemukan keberadaan handphone tersebut yang ternyata sudah dijual oleh pelaku. Maka, kita melakukan pengembangan, ternyata dijual lewat penadah. Penadah ini tahu bahwa barang yang dijual melalui dirinya ini merupakan barang hasil curian, dan sudah beberapa kali membantu menjualkan barang hasil kejahatan," terang Kapolsek.
Togog terancam hukuman pejara maksimal 9 tahun karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas. Sedangkan Katno dijerat dengan Pasal 480 Ayat 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Penadah tersebut, lanjut Suwanto, memiliki identitas dengan nama Joko Purnowo alias Katno (33) warga Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi penjambretan karena membutuhkan uang. Pasalnya pasca-bebas bulan Mei silam setelah sempat mendekam dibalik jeruji belum mendapat pekerjaan.
ADVERTISEMENT
"Uangnya buat kehidupan sehari-hari dan buat mabuk-mabukan bersama teman-teman," ujar residivis kasus serupa ini.
Togog terancam hukuman pejara maksimal 9 tahun karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas. Sedangkan Katno dijerat dengan Pasal 480 Ayat 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Agung Santoso)