Bayar Utang Pakai Cek Kosong Rp 3 M, Bos PT Laros Petroleum Ditahan

Konten Media Partner
23 Agustus 2019 3:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Ema Tri Handito (42 tahun) beserta barang bukti cek kosong. (Foto: Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Ema Tri Handito (42 tahun) beserta barang bukti cek kosong. (Foto: Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Polisi Sektor Banjarsari Solo menangkap bos PT Petroleum, Ema Tri Handito (42 tahun), lantaran cek kosong senilai Rp 3 miliar. Cek tersebut untuk membayar utang bisnis minyak kepada PT SHA milik Aryo Hidayat Adiseno.
ADVERTISEMENT
"Awalnya korban mengetahui cek itu dan tersangka ini meminta mengulur waktu tapi tidak kunjung selesai akhirnya melaporkan," ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, Senin (22/8).
Penangkapan tersebut bermula ketika tersangka meminjam dana talangan kepada PT SHA. Dana tersebut senilai Rp 3 miliar untuk keperluan proyek. Peminjaman dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2016 hingga 2017. Kepada korban, tersangka berjanji akan mengembalikan fee sebesar 15 persen saat pengembalian tahun 2018.
"Tersangka terus meminta waktu untuk mengembalikan uang tersebut. Kemudian pada 14 November 2018, tersangka memberikan dua cek kosong kepada korban," lanjut Demianus.
Cek tersebut senilai Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar dengan jatuh tempo 29 November 2018. Saat korban hendak mencairkan cek tersebut, ternyata cek itu kosong. Selama ini antara perusahaannya dengan korban memang sudah menjalin kerja sama. Tersangka menjadi penyuplai BBM kepada korban karena terjalin kepercayaan dan tersangka meminjam uang kepada korban dengan alasan proyek.
ADVERTISEMENT
"Karena sudah percaya, saya pinjam uang atau dana talangan untuk menyuplai yang lain. Tetapi, mereka juga belum membayar sehingga saya juga tidak bisa mengembalikan uang pinjaman," katanya.
(Agung Santoso)