BPN: Puluhan Sertifikat di Desa Mojorejo Terindikasi Overlaping

Konten Media Partner
16 Januari 2020 22:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Badan Pertanahan Nasional. (Agung Santoso)
SUKOHARJO - Didapati ada 21 Sertifikat Hak Milik (SHM) terindikasi tumpang tindih kepemilikan (overlapping) hingga ganda di Desa Mojorejo, Sukoharjo. Dari jumlah tersebut membuat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo menurunkan timnya untuk melakukan penelitian secara fisik dan yuridis. Hal ini disampaikan Kepala BPN Kabupaten Sukoharjo, Susanto, ketika dikonfirmasi, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
"Kelamahan BPN, kalau BPN yang produk dulu belum tervalidasikan dan ada pra-pelayanan diluar BPN seperti surat keterangan waris, bukti bukti administrasi. Terkait PTSL, setelah diteliti tim kita, ternyata secara peta dan administrasi terjadi tumpang tindih," jelasnya.
Dari jumlah 21 ini didapati ada keterangan waris, padahal orangnya belum meningal sehingga dianggap cacat administrasi. Dia menegaskan kalau yang disertifikat itu bukan suratnya tapi tanahnya. Nah, tanahnya ini belum dipetakan dan pihaknya telah mengambil sertifikat yang lama serta sertifikat baru kepada pemilik bersangkutan. Bahkam adanya dugaan sertikat ganda, dia tidak membantah serta melakukan pengecekan dilapangan pekan depan.
"Kita turunkan tim untuk mengecek dan memastikan. Apabila benar maka kita batalkan yang baru, yang namanya Program PTSL ini pendaftaran tanah pertama kali, kalau pertama diterbitkan dan ada yang baru maka cacat prosedur dan administrasi. Ini salah, " jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan kalau BPN yang baru dalam programnya tidak ada kecolongan seperti tumpang tindih maupun ganda. Pihaknya sebagai petugas pencatat dan pembuat akta secara hukum di PPAT. Ketika ditanya adanya ukuran tanah melebihi batas atau diserobot, dia mengatakan pihaknya mengukur batas, dimana yang menentukan batas pemilik tanah atau pemohon.
"Dalam hal ini ada pra-pelayanan dan pelayanan. Pra-pelayanan ini ditingkat pejabat kelurahan dan kecamatan dan PPAT yang memberikan bukti-bukti administrasi kepada kita. Kita ini dalam tahap pelayanan sehingga mencatat semua," jelasnya.
Pihaknya akan melakukan landing dengan mencocokan ukuran maka akan ketahuan munculnya C, dimana menjadi syarat pengajuan sertifikat tanah di desa tersebut. Pengecekan diatur dalam Peratutan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 2016. Melihat kondisi demikian pihaknya mencatat 294 ribu belum tervalidasi sehingga nantinya Sukoharjo tahun 2020 memperoleh predikat kabupatn lengkap. Maka pihaknya terus melakukan ada pembenahan terkait pertanahan.
ADVERTISEMENT
"Kalau ketahuan cacat prosedur dan adminstrasi atas kepemilikan sertifikat maka akan benturan dengan hukum. Mereka ini akan rugi sendiri. Kita berharap segera dirubah bila tidak ingin bermasalah dengan hukum," jelas mantan Kepala BPN Depok.
Sedangkan kepala BPN yang masih baru menjabat di Kabupaten Sukoharjo membenarkan aduan dari Ketua LSM Lapaan RI Jawa Tengan, Kusumo Putro.
Ketika dikonfirmasi Kusumo mengatakan kalau terindikasi penggandaan sertifikat tanah di Desa Mojorejo, Bendosari, Sukarharjo. Ada 26 Sertifikat ganda dalam program PTSL tahun 2019.
(Agung Santoso)